Sosok Polwan Baret Biru 'Buang Muka' Saat Irjen Ferdy Sambo Melewatinya, Dia Tertunduk Lesu lalu Usap Air Mata karena Menangis
- Kolase Tvonenews.com

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (ist)
"Selama proses sidang KEPP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri," kata Dedi dalam keterangannya usai sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja. Sidang yang digelar selama hampir 18 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Tak Diproses
Setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah. Beberapa sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo, yang terberat ialah keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah mengajukan Surat Pengunduran Diri, hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya surat yang dilayangkan ke Polri.
Namun setelah dilakukan sidang kode etik yang dilakukan pada Kamis (25/8/2022), maka surat pengunduran diri tersebut tidak dapat mempengaruhi keputusan sidang.
Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Diproses
Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Diketahui sebelum dilakukan sidang, Irjen Ferdy Sambo telah mengirim surat pengunduran diri ke Polri. Hal tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari VIVA.
“Tidak (surat pengunduran diri tidak akan diproses),” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari VIVA, pada Jumat (26/8/2022).
Selanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang telah diajukan tidak akan mempengaruhi hasil dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.
“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” ujar Dedi.
Kapolri Konfirmasi Adanya Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Load more