Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Masih Bergulir, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Dilaporkan Atas Laporan Palsu Kematian Si Ajudan
- kolase tvOnenews.com
Jakarta - Semenjak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sore lalu, drama kematian si ajudan perlahan menemukan titik terang.
Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini menyita perhatian publik, hingga Presiden Jokowi turun tangan memberi himbauan kepada Kapolri agar kasus diusut tuntas dan dibuka secara terang benderang agar Instansi Polri kembali meraih kepercayaan masyarakat.
Selama sebulan lebih kasus kematian Brigadir J bergulir, akhirnya terungkap dalang pembunuhan Brigadir J adalah atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo.
Belum selesai dengan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kembali dilaporkan atas tuduhan kasus lain. Kasus-kasus tersebut masih terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
Tak hanya kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ini deretan laporan tuduhan kasus lain ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Ferdy Sambo. (Instagram @divpropampolri)
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut. Terbaru, mantan Kadiv Propam tersebut diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian.
Melalui Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo akan kembali dilaporkan atas beberapa kasus yang terjadi di tengah berjalannya kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo dilaporkan atas kasus laporan palsu dan pencurian barang pribadi Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak resmi melayangkan LP terhadap Ferdy Sambo terkait laporan palsunya berupa percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Dimana Pak FS (Ferdy Sambo) membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Dok. tim tvonenews)
Selain itu, Kamaruddin juga berencana melaporkan Ferdy Sambo terkait sejumlah aksi pencurian barang-barang dan adanya aksi pencurian uang dari rekening Brigadir J.
Load more