Polri Kerja Marathon, Belum Istirahat dari Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Pertama Setelah Jadi Tersangka
- Kolase tvOnenews.com
Ferdy Sambo. (Ist)
Ferdy Sambo juga dianggap tidak melaksanakan Kode Etik Polri yakni wajib bersikap bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, dan humanis.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan bahwa pejabat Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum.
Bahkan Sambo dianggap bersalah karena bersekongkol melakukan kejahatan.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan atau disiplin atau tindak pidana melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri), atau disiplin, atau tindak pidana," tambah Ketua Sidang.
Sidang juga memutuskan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J ini telah memberikan perintah yang bertentangan dengan sejumlah norma.
"Setiap pejabat polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan," ujar Dofiri tegas.
Sambo dianggap telah melanggar kode etik yang melarangnya menggunakan wewenang secara tidak bertanggung jawab. Dan terakhir, dia dianggap bersalah karena telah melakukan tindakan kekerasan.
“Setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut," kata Dofiri menutup poin-poin kesalahan Sambo.
Lalu, sanksi untuk Ferdy Sambo pun dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Dofiri tegas.
Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 9 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo di hadapan Komisi Kode Etik Polri.
Ferdy Sambo lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan tertulis dalam 3 hari, dan keputusan akan dibacakan dalam 21 hari kerja.
Load more