Polri Kerja Marathon, Belum Istirahat dari Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Pertama Setelah Jadi Tersangka
- Kolase tvOnenews.com
Pemeriksaan Putri Candrawathi oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi meski mereka telah menemui yang bersangkutan bersama Komnas Perempuan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap hal itu dilakukan untuk lebih mendalami kembali dan mengkroscek keterangan informasi dari salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
"Komnas Perempuan rencananya akan mendalami lagi untuk mengetahui persis keterangan yang tadinya sudah diberikan. Lain dari itu kita tentu juga akan melakukan pemantauan terhadap kondisinya," papar Taufan pada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (25/8/2022).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA)
Dia juga mengungkap pertemuan itu diagendakan akan dilakukan pada Kamis (25/8/2022) atau jika tidak memungkinkan dapat terjadi pada hari ini bersama tim penyidik.
"Baik hari ini atau besok kan akan diperiksa penyidik juga," imbuhnya.
Dia mengungkap dari hasil pertemuan sebelumnya, saat ini mereka masih mendiskusikan data dari hasil pertemuan yang diwakili oleh tim Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"(Hasil pertemuan) bukan dalam kesimpulan. Artinya, itu keterangan dari ibu PC akan kita bandingkan atau dikroscek dengan data yg lain," tandas Taufan.
Pemecatan dengan Tidak Hormat Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya mendapat hukuman dari Komisi Kode Etik Polri. Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri merupakan karma karena membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) salah satu arti karma adalah hukum sebab-akibat.
Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri membacakan hasil putusan untuk Ferdy Sambo. Ada 7 poin yang membuat suami dari Putri Candrawathi ini dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sejumlah pasal Kode Etik Polri.
"Anggota Kepolisian Wilayah Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri," ujar Ahmad Dofiri saat membacakan putusan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Load more