Jakarta - Pemeriksaan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dilaksanakan pada hari ini, Kamis (25/08/2022), berlangsung secara tertutup dan dihadiri oleh 15 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya mau update untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Kombes Nurul kepada wartawan.
Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Berdasarkan pantauan tvonenews.com di Gedung Transnational Crime Center, sidang kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo masih berlangsung hingga artikel ini ditulis. Ruang sidang masih dijaga oleh oleh aparat kepolisian bersenjata dan belum ada tersangka yang keluar.
Meskipun sidang kode etik ini berlangsung secara tertutup, Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa hasil keputusan sidang yang akan diumumkan malam ini dapat diliput oleh media dan diinformasikan secara luas kepada publik.
"Saat keputusan sidang komisi, saya akan beri kesempatan ke teman-teman media untuk meliput secara visual maupun audio," ujarnya. Pembacaan hasilnya akan langsung diumumkan ke publik.
Sidang kode etik ini sejak awal dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri beserta anggota sidangnya terdiri dari Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Sebelumnya, Nurul mengatakan para tersangka dihadirkan dalam kasus ini sebagai saksi di sidang komisi kode etik.
"Saya akan menyampaikan beberapa update yang pertama tadi seperti kita ketahui bersama bahwa sidang komisi kode etik profesi telah kita mulai pada pukul 09.25 WIB yang dibuka oleh ketua sidang. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut," jelasnya kepada khalayak media, Kamis (25/08/2022)
Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para saksi. Setelah nanti secara keseluruhan pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan, maka baru akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar yang nanti pada akhirnya akan dilaksanakan konferensi pers yang akan disampaikan oleh Irwasum didampingi oleh Kadiv Humas dan Kompolnas.
Kasus penembakan Brigadir J sejauh ini telah ditetapkan 5 tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebanyak15 orang saksi dari anggota kepolisian yang dihadirkan dalam sidang komisi kode etik polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, ditempatkan di penempatan yang berbeda.
Saksi dari penempatan khusus Mako Brimob:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK)
2. Brigjen Pol Benny Ali (BA)
3. Kombes Pol Agus Nurpatria (AN)
4. Kombes Pol Susanto (S)
5. Kombes Pol Budhi Herdi (BH)
Saksi dari penempatan khusus Provos Polri:
6. AKBP Ridwan Soplanit (RS)
7. AKBP Arif Rahman (AR)
8. AKBP Arif Cahya (AC)
9. Kompol Chuck Putranto (CP)
10. AKP Rifaizal Samual (RS)
Saksi dari penempatan khusus Bareskrim:
11. Bripka Ricky Rizal (RR)
12. Kuat Maruf (KM)
13. Bharada Richard Eliezer (RE)
Adapun saksi di luar penempatan khusus (patsus)
14. Hadi Nugroho (HN)
15. Murbani Budi Pitono (MB)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, kelima belas orang saksi tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia. (hsn/ppk)
Load more