Jakarta - Pemeriksaan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dilaksanakan pada hari ini, Kamis (25/08/2022), berlangsung secara tertutup dan dihadiri oleh 15 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya mau update untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Kombes Nurul kepada wartawan.
Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Berdasarkan pantauan tvonenews.com di Gedung Transnational Crime Center, sidang kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo masih berlangsung hingga artikel ini ditulis. Ruang sidang masih dijaga oleh oleh aparat kepolisian bersenjata dan belum ada tersangka yang keluar.
Meskipun sidang kode etik ini berlangsung secara tertutup, Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa hasil keputusan sidang yang akan diumumkan malam ini dapat diliput oleh media dan diinformasikan secara luas kepada publik.
"Saat keputusan sidang komisi, saya akan beri kesempatan ke teman-teman media untuk meliput secara visual maupun audio," ujarnya. Pembacaan hasilnya akan langsung diumumkan ke publik.
Sidang kode etik ini sejak awal dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri beserta anggota sidangnya terdiri dari Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Load more