Mendukung Usaha Mikro Kecil, Kementerian Agama Membuka Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis Bagi Lebih Dari 300 Ribu Pelaku UMK
- Kemenag.go.id
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kini membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2.
Fasilitas ini berlaku bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi dengan kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Pemberian SEHATI Tahap 2 ini dilakukan sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, fasilitas tersebut akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.
“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Aqil, pada Rabu (24/8/2022).
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMK yang ingin mengikuti program fasilitas SEHATI Tahap 2, sebagai berikut:
-
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan resiko rendah (perizinan tunggal)
-
Skala usaha mikro atau kecil
-
KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
-
Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
-
Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
-
Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
-
Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Program ini dimulai pada tanggal (24/8/2022). Untuk pendaftaran pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2, sekaligus melihat kriteria produk yang termasuk dalam kategori self declare, dapat melihat pada laman resmi Kementerian Agama.
Sebelumnya, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran sebanyak 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Karena telah mencapai target, maka program tersebut ditutup pada (11/7/2022) lalu.
“Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ungkap Aqil.
Dalam rangka mendukung program ini, BPJPH telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitas ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham juga menambahkan agar integrasi sistem tersebut diharapkan kepada seluruh LPH untuk melakukan layanan secara daring (online).
Load more