Sesuai standar operasional prosedurnya, dilakukan pemeriksaan dari sisi fisik dan psikisnya terlebih dahulu.
Apabila kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, maka nanti akan dimintai keterangan.
“Dari Pak Karo Provos sebelum sidang SOP-nya semua dicek kesehatan dulu. Informasi dari Pak Karo Provos, mekanisme itu sudah dilalui dan semua dalam kondisi sehat untuk bisa menjalani proses persidangan hari ini,” katanya.
Irjen Dedi menambahkan sidang kode etik ini terkait dugaan pelanggaran atas ketidakprofesionalannya dalam pelaksanaan olah TKP dan skenario yang dibuat dalam peristiwa pidana di Duren Tiga tersebut.
Sidang akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan anggota sidang komisi.
“Ada Pak Irwasum, Pak Kadiv Propam, Gubernur STIK dan Irjen Pol Rudolf,” paparnya.
Irjen Dedi memaparkan saksi juga akan dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana di Duren Tiga.
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S,” ujarnya.
Pada sidang kode etik ini, lanjut Dedi, akan didalami juga apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Hingga kini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih terus berlangsung. Sidang akan menghadirkan 5 saksi terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (nsi/ari/kmr)
Load more