Jakarta - Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama yang merupakan otak dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini menjalani persidangan.
Sebelumnya, dirinya telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada institusi Polri beserta seluruh jajaran yang terkena dampak dari kasus tersebut. Surat tersebut sekaligus menjadi surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri.
Namun, semua keputusan ada pada sidang kode etik yang kini tengah berlangsung dan sedang dijalani oleh Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si. Kini sedang memimpin jalannya Sidang Kode Etik terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya pada (8/7/2022) lalu.
Komjen Pol Ahmad Dofiri merupakan salah satu anggota timsus yang dipilih langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus sekaligus memimpin jalannya Sidang Kode Etik pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Adapun Profil dari Komjen Pol Ahmad Dofiri yang dilansir dari berbagai sumber, sebagai berikut:
Ahmad Dofiri lahir pada tanggal 4 Juni 1964 merupakan lulusan terbaik Akpol pada tahun 1989. Dirinya sangat berpengalaman dalam bidang SDM.
Ia mendapatkan penghargaan Penerima bintang Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik. Pria asal Indramayu ini selanjutnya meneruskan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Setelah lulus dari Akpol, Ahmad Dofiri melanjutkan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ketika lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Ahmad Dofiri mengemban jabatan di kepolisian pertama kali yakni sebagai Kanit Resintel Polsek Tangerang Polda Metro Jaya pada tahun 1990.
Saat ini, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kabaintelkam Polri. Pada jabatan sebelumnya, Ahmad Dofiri pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat dan Kapolda D.I.Yogyakarta.
Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya (1990)
Kasubag Jabpamentil Bagian SDM Polri (2005)
Kapolres Bandung (2007)
Wakapolwiltabes Bandung (2009)
Kapoltabes Yogyakarta (2009)
Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri (2010)
Koorspripim Polri (2010)
Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012)
Wakapolda DIY (2013)
Karobinkar SSDM Polri (2014)
Kapolda Banten (2016)
Karosunluhkum Divkum Polri (2016)
Kapolda DIY (2016)
Asisten Logistik Kapolri (2019)
Kapolda Jawa Barat (2020)
Kabaintelkam Polri (2021).
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini, Kamis (25/8), sekitar pukul 09.00 WIB, yang dilakukan tertutup.
“(Sidang etik digelar) secara tertutup,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.
Dedi menyebutkan, Sidang KKEP terhadap Ferdy sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
“Info dari Wabprof, besok Sidang KKEP FS pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang etik tersebut akan dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Menurut dia, sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidananya selesai (inkrah) atau tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.
"Enggak,ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," kata Dedi.
Ferdy Sambo melaksanakan KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta sopirnya Kuat Ma'aruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sidang KKEP untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Sugeng menjelaskan, sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, keputusan pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan kewenangan Ketua KKEP.
Dalam aturan yang sama untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap perwira tinggi (pati), KKEP akan dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Sementara posisi Wakil Ketua KKEP akan diisi oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Oleh sebab itu, dirinya mendesak agar Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan AS SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada untuk menetapkan sidang etik terhadap Sambo dilaksanakan secara terbuka.
Kendati demikian, Sugeng meminta kepolisian untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan sidang secara terbuka sehingga meskipun dapat disaksikan publik, sidang tetap dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
"Untuk menjaga ketertiban sidang memang harus diatur sedemikian rupa agar tata tertib sidang dapat terpenuhi," katanya.
Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada beberapa tahapan yang bakal Irjen Ferdy Sambo jalani selama sidang berlangsung.
“Tahapan awal tentunya dibuka oleh ketua sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya. Seperti biasa, syarat formilnya terpenuhi [atau tidak],” ujar Irjen Dedi.
Setelah terpenuhi, lanjut dia, baru nanti pendalaman dari sisi materialnya tentang perbuatan dan lain sebagainya.
Setelah itu, baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil.
Sesuai standar operasional prosedurnya, dilakukan pemeriksaan dari sisi fisik dan psikisnya terlebih dahulu.
Apabila kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, maka nanti akan dimintai keterangan.
“Dari Pak Karo Provos sebelum sidang SOP-nya semua dicek kesehatan dulu. Informasi dari Pak Karo Provos, mekanisme itu sudah dilalui dan semua dalam kondisi sehat untuk bisa menjalani proses persidangan hari ini,” katanya.
Irjen Dedi menambahkan sidang kode etik ini terkait dugaan pelanggaran atas ketidakprofesionalannya dalam pelaksanaan olah TKP dan skenario yang dibuat dalam peristiwa pidana di Duren Tiga tersebut.
Sidang akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan anggota sidang komisi.
“Ada Pak Irwasum, Pak Kadiv Propam, Gubernur STIK dan Irjen Pol Rudolf,” paparnya.
Irjen Dedi memaparkan saksi juga akan dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana di Duren Tiga.
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S,” ujarnya.
Pada sidang kode etik ini, lanjut Dedi, akan didalami juga apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Hingga kini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih terus berlangsung. Sidang akan menghadirkan 5 saksi terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (nsi/ari/kmr)
Load more