Jakarta - Pengakuan Dosa Ferdy Sambo Lewat Surat yang Dikirim ke Polri, Isinya Singgung Polisi yang Sudah 'Direpotkan' dan Kena Getahnya Akibat Ulah Sambo
Adapun tvOnenews.com mendapatkan dokumen surat permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo itu.
Adapun Irjen Ferdy Sambo yang mengaku menjadi dalang di balik rekayasa kematian Brigadir J dan penembakan korban, mengaku siap menjalankan semua konsekuensi hukum.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik Polri. (Polri TV)
Berikut adalah isi surat permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditandatangani Senin (22/8/2022).
Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri.
Rekan dan senior yang saya hormati.
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Eksklusif: Surat permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo. (Tvonenews.com)
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdi Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Jadi Tersangka
Sementara itu, pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sosok Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," kata Kapolri.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.
Agus lalu menjelaskan peran masing-masing tersangka. Menurutnya, Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuwat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus pula.
Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuwat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir J.
Menurut Agus, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir J. Namun, karena laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 Juli 2022, penyidik menemukan kendala dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terlebih adanya skenario yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo. Pada penyelidikan awal dia membuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak.
Irjen Ferdy Sambo. (ist)
Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan dekorder CCTV, dan lain sebagainya. Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J.
“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Agus.
Namun, lanjut Agus, karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman berat membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.
“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.
Agus menambahkan, pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.
Saat ini penyidik masih mendalam apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka
Padahal Irjen Ferdy Sambo Bukan Sosok Sembarangan
Sosok Irjen Ferdy Sambo tentu saja bukan orang yang bisa diremehkan.
Bahkan polisi pangkat elite tersebut punya prestasi yang cukup mentereng.
Ini profil Irjen Ferdy Sambo.
Sosok Irjen Ferdy Sambo. (ist)
Perwira tinggi Polri yang bernama lengkap Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. itu lahir pada 9 Februari 1973.
Irjen. Pol. Ferdy Sambo diangkat sebagai perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020,dan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui Ferdy merupakan lulusan Akpol 1994. Sebelumnya dia punya pengalaman dalam bidang reserse.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua itu sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Dirtipidum Bareskrim Polri.
Riwayat Jabatan:
-Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
-Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
-Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
-Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
-Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
-Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
-Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
-Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
-Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
-Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
-Kasiaga Ops Biroops Polda Metro Jaya (2008)
-Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
-Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010)
-Kapolres Purbalingga (2012)
-Kapolres Brebes (2013)
-Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
-Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
-Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
-Koorspripim Polri (2018)
-Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
-Kadivpropam Polri (2020).
Jabatan Sudah Dicopot
Buntut tersandung kasus kematian Brigadir J, jabatan Kadiv Propam yang diemban Irjen Ferdy Sambo pun langsung dicopot.
Ya, pada 4 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 1628/VII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.
Dalam ST tersebut, Irjen Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dan posisinya diganti oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)
Adapun perjalanan Ferdy Sambo terhenti buntut kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya ST Kapolri tersebut.
Menurutnya, pemutasian kepada Irjen Ferdy Sambo masih dalam tahap pemeriksaan.
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus timsus," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022) malam.
Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut tetap berjalan hingga ditemukan kebenaran terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut dia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan tegas mendindak setiap personel kepolisan yang terbukti melanggar kode etik.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika, akan diperiksa. Apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai prosedur," katanya. (act/abs)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:
Load more