LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolri Jendera Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • sumber ; Tim tvOne / Julio Trisaputro

Dinilai Ada Kemiripan, Kapolri Menjawab Soal Kasus KM 50 Laskar FPI yang Ditangani Irjen Ferdy Sambo

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Dinilai Ada Kemiripan, Kapolri Menjawab Soal Kasus KM 50 Laskar FPI yang Ditangani Irjen Ferdy Sambo.25/8

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:08 WIB

Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, membawa Kapolri beserta jajarannya untuk berbicara di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI,  Dinilai ada kemiripan, Kapolri menjawab soal kasus KM 50 Laskar FPI yang ditangani Irjen Ferdy Sambo, Kamis 25 Agustus 2022.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret sebanyak 83 personil kepolisian yang diduga ikut membantu jalannya Skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dalam upaya menutupi atau merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada saat rapat dengan Komisi II DPR, Kapolri dicecar pertanyaan soal KM 50, Rabu (24/8/2022). Dinilai ada kemiripan, Kapolri menjawab soal kasus KM 50 Laskar FPI yang ditangani Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus kematian enam orang mantan anggota Laskar FPI, yang menyita perhatian publik pada desember 2020 lalu. Kasus ini masih dalam proses di pengadilan. 

Baca Juga :

Kasus penembakan enam orang Laskar FPI muncul kembali setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat itu, Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim yang menangani kasus penembakan enam orang Laskar FPI. Kini, Sambo jadi tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J dengan membuat skenario awal sempat terjadi baku tembak oleh Bharada E.

Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsyi menilai ada kemiripan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan kasus enam orang Laskar FPI. Namun, kata dia, kasus KM50 tidak menjadi perhatian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), beda dengan kasus Brigadir J.

“Selanjutnya, peristiwa Presiden dengan memberikan semangat begini nih kadang-kadang. Kita teringat, kenapa peristiwa J saja yang diperhatikan. Yang kemarin KM50 itu gi mana ceritanya. Jangan-jangan sama lagi (dengan penembakan Brgadir J). Jangan-jangan,” kata Aboebakar.

Kapolri Jenderal Sigit pun merespons soal kasus KM50. Menurut dia, kasus tersebut sudah masuk proses pengadilan. “Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan,” kata Sigit.

Saat ini, Sigit mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga sedang mengajukan upaya hukum banding terhadap kasus tersebut. Sehingga,Polri sifatnya menunggu upaya hukum yang ditempuh oleh kejaksaan.

“Memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Sehingga, tentunya kami juga menunggu,” ujarnya.

Namun demikian, Sigit berjanji apabila ada novum baru akan dilakukan proses juga nantinya. Tentunya, Polri mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut sampai tahap kasasi. 

“Apabila ada novum baru, tentunya kami akan juga memproses. Namun, kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada. Karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi, kami menunggu itu,” tandasnya.

Tugas Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek 

Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas. Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.   

Dua Orang Terdakwa Kasus KM 50 Bebas

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum. Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin. 

Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. 

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. (viva/ade/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sisi Lain Sandiaga Uno: Korban PHK Kini Jadi Pemilik Saratoga hingga Adaro Energy

Sisi Lain Sandiaga Uno: Korban PHK Kini Jadi Pemilik Saratoga hingga Adaro Energy

Sandiaga Uno sempat menjadi korban PHK saat perusahaan tempatnya bekerja bangkrut. Ia banting setir untuk memulai kariernya menjadi seorang pengusaha.
Muncul Pertanyaan Lebih Afdhol Shalat Witir Sebelum atau Sesudah Tahajud Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ada 2 Pemahaman Disepakati

Muncul Pertanyaan Lebih Afdhol Shalat Witir Sebelum atau Sesudah Tahajud Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ada 2 Pemahaman Disepakati

Sebagai umat muslim menjalankan shalat tahajud dan witir sudah menjadi paket komplit dalam rangkaian ibadah sunnah. Bila dilakukan rutin baik sekali, penjelasan
Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Menkomdigi Meutya Hafid Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Menkomdigi Meutya Hafid Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengajak seluruh masyarakat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/11/2024).
Ini Respons Netizen Malaysia Usai Difahamkan Timnas Indonesia Putri, Singgung Pemain Keturunan di Piala AFF 2024

Ini Respons Netizen Malaysia Usai Difahamkan Timnas Indonesia Putri, Singgung Pemain Keturunan di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia Putri menang 1-0 atas Malaysia di Stadion Nasional Laos Baru, Vientiane, Selasa (26/11/2024). 
Jelang Fan Meeting di Jakarta, Jung Hae In Sapa Penggemar: Buat Kenangan Bersama di Akhir 2024

Jelang Fan Meeting di Jakarta, Jung Hae In Sapa Penggemar: Buat Kenangan Bersama di Akhir 2024

Bintang drama Korea top Love Next Door, Jung Hae In akan menyambangi Jakarta bulan depan tepatnya 7 Desember 2024.
Jelang Fan Meeting di Jakarta, Jung Hae In Sapa Penggemar: Buat Kenangan Bersama di Akhir 2024

Jelang Fan Meeting di Jakarta, Jung Hae In Sapa Penggemar: Buat Kenangan Bersama di Akhir 2024

Bintang drama Korea top Love Next Door, Jung Hae In akan menyambangi Jakarta bulan depan tepatnya 7 Desember 2024.
Trending
Musim Hujan Mulai Datang, Ini Rekomendasi Makanan Manis yang Cocok Dinikmati Bersama

Musim Hujan Mulai Datang, Ini Rekomendasi Makanan Manis yang Cocok Dinikmati Bersama

Bulan berakhiran "ber" sudah berjalan, hal tersebut diyakini sebagai bulan dengan musim hujan.
Aktor Jung Hae In Akan Kembali Sapa Fans Jakarta Bulan Depan, Simak Detailnya

Aktor Jung Hae In Akan Kembali Sapa Fans Jakarta Bulan Depan, Simak Detailnya

Aktor ternama asal Korea Selatan, Jung Hae In akan kembali menyapa fans Indonesia bulan depan tepatnya 7 Desember 2024.
Tren Kirim Hadiah ke Artis Luar Negeri Mencuat, Berikut Cara yang Dapat Dilakukan

Tren Kirim Hadiah ke Artis Luar Negeri Mencuat, Berikut Cara yang Dapat Dilakukan

Para fans artis luar negeri kini sudah banyak hal yang dilakukan untuk diketahui oleh artisnya.
Persidangan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Cs, Saksi Beberkan Status Smelter di Bangka Belitung

Persidangan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Cs, Saksi Beberkan Status Smelter di Bangka Belitung

Aktivis lingkungan Bangka Belitung (Babel), Elly Rebuin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah, dengan terdakwa Harvey Moeis, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Jakarta Masuk Tur Dunia wave to earth, Catat Tanggalnnya!

Jakarta Masuk Tur Dunia wave to earth, Catat Tanggalnnya!

Membawakan konser bertajuk 'Play With Earth! 0.03 World Tour', wave to earth mengumumkan daftar kota pertama yang disambanginya.
Jangan Kaget Ikhtiar Lunasi Utang Terkabulkan kalau Mau Tidur Baca Doa Ini, Kata Ustaz Khalid Basalamah Anjuran Nabi Muhammad SAW

Jangan Kaget Ikhtiar Lunasi Utang Terkabulkan kalau Mau Tidur Baca Doa Ini, Kata Ustaz Khalid Basalamah Anjuran Nabi Muhammad SAW

Doa pelunas utang ini masuk dalam amalan istimewa karena bisa membantu dan percepat melunasi utang-utang anda. Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah ternyata
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Selengkapnya
Viral