Roy Suryo Tetap Jalani Masa Tahanan, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Kepada Kejaksaan
- Viva.co.id
Menurut Zulpan, dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti.
“Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, namun tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya. Hal ini karena adanya suatu alasan yang membuat Roy Suryo tidak ditahan. Pihak Roy Suryo juga mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan.
“Pada pemeriksaan sebelumnya di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasan kesehatan yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” kata Zulpan.
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Permohonan penangguhan penahanan ke Polisi yang diajukan oleh pengacara Roy Suryo dilayangkan pada Sabtu (6/8/2022) lalu. Pihaknya meminta Roy Suryo dijadikan sebagai tahanan kota. Sementara kepolisian menghormati permohonan yang dilayangkan tersebut.
Roy Suryo. (Ist)
Namun, permohonan tersebut telah ditolak oleh pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (12/8/2022) lalu.
“Terkait Roy Suryo jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik,” ujarnya pada Jumat (12/8/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut tidak menyebutkan secara rinci terkait alasan penolakan permohonan. Namun ia menjelaskan ditolaknya permohonan penangguhan mantan politikus partai Demokrat tersebut atas dasar pertimbangan penyidik.
“Jadi untuk penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik. Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai ya,” lanjutnya.
Tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Roy Suryo
Selama 20 hari, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi mengklaim bahwa selama Roy Suryo ditahan, tidak ada perlakuan khusus dan ditahan selayaknya tersangka lainnya.
“Enggak ada itu, enggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum,” kata Zulpan pada (12/8/2022).
Zulpan mengatakan, pakar telematika tersebut berada dalam satu sel bersama dengan tersangka lain. Terkait kesehatan Roy Suryo yang sebelumnya dialami, Zulpan menegaskan pihaknya juga melakukan pengawasan kesehatan terhadap Roy Suryo selama menjalani masa penahanan.
Load more