GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Tetap Jalani Masa Tahanan, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Kepada Kejaksaan

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut jalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:40 WIB
Roy Suryo Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Telah Ditahan
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta - Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berupa penistaan agama terhadap agama Budha. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tengah menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kini Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Roy Suryo kepada pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Roy Suryo dikabarkan sedang sakit saat pemeriksaan oleh penyidik. Polisi akan tetap memantau kesehatannya, namun tidak ada perlakuan khusus terhadap Roy Suryo selama menjalani masa penahanan.

Pelimpahan Berkas Kepada Kejaksaan

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengakui telah melakukan pelimpahan tahap pertama atau pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian dengan menyatakan tersangka yakni mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo kepada pihak kejaksaan.

“Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik, dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, pada Rabu (24/8/2022).

Kemudian, Zulpan menyampaikan kini pihaknya sedang menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan yang sedang meneliti berkas kasus tersebut. Bila berkas telah dinyatakan lengkap atau p21, maka tersangka kasus tersebut Roy Suryo beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Ist)

Namun, apabila belum dinyatakan selesai atau kelengkapan berkas belum mencukupi, maka Zulpan mengaku pihaknya akan memperbaiki berkas yang sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan.

Oleh karena itu, kini pihaknya sedang menunggu jawaban dari Kejaksaan terkait hal tersebut. 

“Namanya sudah dilimpahkan itu kan dari kami sudah siap, jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap p21 baru langsung tahap 2,” ujarnya demikian.

Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Roy Suryo Ditahan 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pada hari Jumat (5/8/2022), Roy Suryo secara resmi ditahan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Jadi mulai malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari ini,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT