News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gunakan Paspor Palsu Meksiko Dua WN Tiongkok Diamankan Ditjen Imigrasi Indonesia 

Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CW (34) dan WJ (36) berhasil diamankan di rumah tahan (rutan) negara kelas 1 Jakarta Pusat
Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:02 WIB
Koordinator Penyidikan Keimigrasian Hajar Aswad saat melakukan konferensi pers di gedung Imigrasi Jakarta Selatan
Sumber :
  • Prasetyo Agung Ginanjar

Jakarta - Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CW (34) dan WJ (36) berhasil diamankan di rumah tahan (rutan) negara kelas 1 Jakarta Pusat, karena diduga menggunakan paspor palsu saat memasuki Indonesia.

Kedua WNA itu masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori PT. Gunung Agung Kontraktor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Penyidikan Keimigrasian, Hajar Aswad mengungkap, kronologi penangkapan muncul saat salah satu tersangka WJ melakukan pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada (12/4) silam.

Dari sinilah kecurigaan petugas muncul karena yang bersangkutan melakukan perpanjangan izin tinggal dengan diwakili seorang penerjemah Bahasa Mandarin lewat biro perjalanan wisata.

"Setelah WJ diperiksa petugas Imigrasi di Kanim Jakarta Timur barulah didapatkan nama CY karena keduanya masuk ke Indonesia bersamaan. Petugas kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari Jakarta Barat," papar Aswad saat Konferensi pers Jakarta, Rabu, (24/8/2022).

Lebih lanjut dia juga mengungkap, saat dilakukan pendalaman yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukkan paspor Meksiko-nya dan saat berhasil ditemukan paspor tersebut juga diduga palsu.

"Ini kami ketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedubes Meksiko bahwa paspor tersebut tidak terdaftar," jelas Aswad.

Atas perbuatannya, WJ dan CY dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119 namun dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY ayat (1).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua WNA itu sendiri saat ini menurut Surya telah dilakuan penahanan sejak 10 Agustus 2022  di rutan negara kelas I Jakarta Pusat.

"Keduanya dapat disanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," tandas Aswad. (pag/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (24/12/2025).
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (24/12/2025).
Berita Foto: Kapolri dan Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen

Berita Foto: Kapolri dan Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi melakukan peninjauan langsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan pengamanan, kelancaran pelayanan, serta keselamatan masyarakat dalam menghadapi arus mudik dan balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Situasi Darurat! Manchester United Ternyata Masih Butuh Joshua Zirkzee di Tengah Krisis Skuad

Situasi Darurat! Manchester United Ternyata Masih Butuh Joshua Zirkzee di Tengah Krisis Skuad

Manchester United memilih menunda keputusan terkait masa depan Joshua Zirkzee pada bursa transfer Januari 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 25 Desember 2025: Aries Stabil, Pisces Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 25 Desember 2025: Aries Stabil, Pisces Hati-hati

​​​​​​​Keuangan tetap aman di Hari Natal? Simak ramalan keuangan zodiak besok, 25 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces, lengkap dengan nasihat bijak.
Viral Pemotor di Jakarta Selatan Dianiaya Usai Jadi Korban Tabrakan

Viral Pemotor di Jakarta Selatan Dianiaya Usai Jadi Korban Tabrakan

Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban penganiayaan usai menegur pengendara lain yang menabraknya di Jalan Bangka Raya, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) malam.

Trending

Benarkah Polisi Tak Respons Laporan Rudapaksa Hingga Berbuntut Teror Bom 10 SMA di Depok? Ini Faktanya

Benarkah Polisi Tak Respons Laporan Rudapaksa Hingga Berbuntut Teror Bom 10 SMA di Depok? Ini Faktanya

Teror bom menghantui 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berdomisili di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (23/12/2025).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 24 Desember 2025: Libra Seimbang, Leo Perlu Waspada

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 24 Desember 2025: Libra Seimbang, Leo Perlu Waspada

​​​​​​​Keuangan aman jelang Natal? Simak ramalan keuangan zodiak besok, 24 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces, lengkap dengan nasihat finansial..
Kawasan Industri Gantar Indramayu Segera Dibangun, Pemkab Indramayu Targetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Kawasan Industri Gantar Indramayu Segera Dibangun, Pemkab Indramayu Targetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mulai menyiapkan langkah transformasi ekonomi dengan mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah Indramayu bagian barat.
Usai Berulah di Bali, Bintang Film Porno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih di Depan KBRI London

Usai Berulah di Bali, Bintang Film Porno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih di Depan KBRI London

Usai berulah di Bali, kini bintang film porno asal Inggris, Bonnie Blue, berulah lagi. Pasalnya, Bonnie Blue itu lecehkan Bendera Merah Putih.
Pembangunan Gedung RSU Agung Mulia Pacitan Diduga Belum Kantongi Izin, Ini Penjelasan Manajemen RS

Pembangunan Gedung RSU Agung Mulia Pacitan Diduga Belum Kantongi Izin, Ini Penjelasan Manajemen RS

Keberadaan RS Agung Mulia menjadi sorotan. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, RS tersebut diduga belum melengkapi izin PKKPR, PBG, SLF, LSD, Amdal, IPAL, serta SIPA
Kejutan Inter Milan! Wonderkid Bersinar dari Inggris Masuk Daftar Utama Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Kejutan Inter Milan! Wonderkid Bersinar dari Inggris Masuk Daftar Utama Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Inter Milan dihadapkan pada situasi tidak ideal di tengah padatnya kompetisi musim ini. Cedera Denzel Dumfries memaksa manajemen Nerazzurri mulai cari bek baru.
Kabar Baik AC Milan! Akhirnya Punya Striker Baru, Media Italia Klaim Rossoneri Selangkah Lagi Resmikan The Next Vlahovic

Kabar Baik AC Milan! Akhirnya Punya Striker Baru, Media Italia Klaim Rossoneri Selangkah Lagi Resmikan The Next Vlahovic

AC Milan kembali melakukan pergerakan senyap di bursa transfer. Kali ini, Rossoneri dikabarkan tinggal selangkah lagi mendapatkan striker Serbia, Andrej Kostic.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT