Jakarta - Buntut pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, anak-anak Irjen Ferdy Sambo mendapat perundungan. LPAI menilai anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat tekanan seusai kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua LPAI Seto Mulyadi lantas mendatangi Bareskrim Polri, seusai mendapat izin dari Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kak Seto sempat menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara berhenti menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal.
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tuturnya.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Kak Seto itu mengatakan bahwa anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini membutuhkan perlindungan setelah orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menekankan prinsip perlindungan anak ini nondiskriminasi. Jadi, mohon dipisahkan dari kasus orang tuanya karena anak ini dalam situasi membutuhkan perlindungan," ungkap Kak Seto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
Kak Seto menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan tim psikolog khusus jika diperlukan untuk pendampingan kepada anak-anak tersebut.
Selain itu, dia menekankan LPAI juga akan melakukan hal yang sama kepada anak-anak lainnya, bukan khusus kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kalau butuh tim psikolog, kami juga siap. Bukan hanya untuk putra-putri Pak FS, melainkan juga anak-anak lain yang mengalami kondisi itu," jelasnya.
Menurut Kak Seto, pertemuan dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Selasa (23/8/2022) membahas perlindungan Polri terhadap warganya.
Setelah bertemu Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kak Seto lantas bergegas menemui Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk meminta izin.
"Jadi, hasil pertemuan tadi kami diterima dengan baik. Rekomendasi Pak Andi sekarang kami ingin ke Mako Brimob bertemu Pak FS (Ferdy Sambo-red)," ujar Seto Mulyadi.
Kak Seto menekankan anak-anak Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi tetap memerlukan perlindungan meski status keduanya sebagai tersangka.
"Jadi, ya, ini bukan soal anak jenderal, melainkan anak-anak itu amanat undang-undang untuk mendapat perlindungan," tegasnya.
Dia menekankan hal itu merupakan tindakan awal LPAI dalam merespons masalah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta kepada seluruh masyarakat tidak melakukan stigmatisasi dan bully terhadap putra-putri dari pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. Kini, Sambo dan Putri jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
"KPAI mengimbau siapa pun tidak membully anak-anak Sambo," kata Retno melalui keterangannya pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Menurut dia, anak-anak tersebut memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orang tuanya, meskipun anak-anak tersebut jelas tidak bersalah dan tidak bertanggungjawab atas perbuatan kedua orang tuanya.
Padahal, kata dia, anak-anak Sambo dan Putri tidak bersalah dan seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber.
"Mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orang tuanya. Jadi, sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial," ujarnya.
KPAI juga Akan Berikan Perlindungan Kepada Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI juga telah berkomitmen akan lindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Perundungan dan Stigmatisasi dari netizen maupun masyarakat.
KPAI mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk melindungi anak-anak tersebut dari perundungan atau bully, maupun stigmatisasi masyarakat atau warganet.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan bahwa KPAI akan mencari kebenaran dari informasi bahwa anak-anak Ferdy Sambo mendapatkan perundungan dari Netizen dan lingkungan sekolah.
"Jika benar, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno melalui keterangannya, senin, (22/8/2022).
Menurut dia, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya tentu harus mendapatkan perlindungan khusus oleh Pemerintah.
Hal itu sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, PP Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Perlindungan khusus bagi anak, kata dia, dapat dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial. Serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka. (lpk/toz/kmr/put/pdm)
Load more