Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak pernah mengatakan bahwa ada sosok yang mengancam Brigadir J sebelum insiden kematiannya, kini terbongkar Wakil Ketua LPSK ungkap ada gesekan antara Kuat Maruf dengan Brigadir J di Magelang sehari sebelum penembakan.
Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini, telah menyita perhatian publik hingga Presiden Jokowi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini dan dibuka secara terang bendera agar publik kembali percaya pada Kepolisian.
Edwin Partogi Pasaribu. (ist)
Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK hadir sebagai narasumber di Acara Fakta TvOne mengemukakan beberapa hal yang kini mulai terkuak ke publik. salah satunya adalah peristiwa yang terjadi di Magelang.
Edwin Partogi menyebutkan bahwa suatu peristiwa di Magelang terjadi keributan dan cekcok dari asisten rumah tangga atau sopir dari Putri Candrawathi yang bernama Kuat Maruf dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Di Magelang ada peristiwa di tanggal 7 Juli, dimana ada keributan mulut antara Kuat Ma'ruf dan Yoshua, apa yang diributkan jangan saya bilang, tapi ada sesuatu," ucapnya.
Pada saat terjadinya cekcok di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Putri Candrawathi sedang berada di Lantai 2, sedangkan Kuat Maruf dan Yoshua berkonflik di lantai 1, yang saat itu sempat dipisahkan dan dileraikan oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Edwin Partogi menuturkan bahwa pada saat kejadian cekcok atau gesekan berlangsung, Irjen Ferdy Sambo sudah terlebih dahulu pulang ke Jakarta pada tanggal 7 saat subuh.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tak menjelaskan apa yang sumber pertengkaran antara tersangka Kuat Ma'ruf dengan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Terungkap sosok yang melakukan pengancaman kepada Brigadir J
Tersangka Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)
Sebelumnya, melalui pengakuan Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J, mendiang Yoshua mendapatkan ancaman akan 'dihabisi' sebelum insiden penembakan dan pembunuhan
Penuh pertanyaan dan akhirnya terungkap siapa sosok yang mengancam Brigadir J. setelah beberapa tersangka ditetapkan termasuk aktor utama yakni Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi yang ikut terlibat membantu.
Baru ini Komnas HAM mengungkapkan siapa sosok skuad yang melakukan pengancaman kepada Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Brigadir J pernah menerima ancaman pembunuhan dari "Skuad" sebelum tewas pada 8 Juli 2022 lalu.
Ternyata, Skuad yang dimaksud adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf.
"Kami ada informasi dan coba komunikasi dengan Vera (mantan kekasih Yosua), Yosua diancam dibunuh. Intinya betul tanggal 7 Juli 2022 malam memang ada ancaman pembunuhan,” ujar Anam, Senin (22/8/2022).
Dia memaparkan Vera mengatakan kalau Yosua atau Brigadir J diancam oleh Skuad.
Anam mengaku pada awalnya dirinya dan timnya tidak mengetahui siapa itu Skuad.
Setelah diselidiki, ternyata Skuad itu adalah Kuat Maruf.
“Kalau video Yosua yang nangis-nangis itu urusan pribadi (bukan urusan tentang pekerjaan),” katanya.
Anam menirukan pernyataan Vera, “Kurang lebih kalimatnya seperti ini: Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas akan dibunuh”.
Saat ini, Kuat Maruf sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Tersangka lainnya antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Putri Candrawathi.
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal) dan Irjen Ferdy Sambo. (ist)
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (mii/abs/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more