Irjen Aryanto Sutadi Ungkap Kelemahan Kepolisian dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo yang Berimbas ke Instansi, Apa Itu?
- Kolase tvonenews.com
Mendiang Brigadir J dan Ijen Ferdy Sambo. (ist)
Akibatnya dari semua drama maupun skenario pembuhunan berencana Brigadir J yang menyeret 83 Anggota Polri diperiksa oleh Timsus, akhrinya memunculkan isu dan citra di masyarakat tentang kepolisian.
"Beredar diluar kan, polisi kayak begitu semua sekarang, masa melindungi kejahatan, kan yang terjadi begitu." paparnya.
Atas dasar itu semua menjadi kelemahan polisi untuk menjelaskan apa yang terjadi secara cepat sehingga di publik sudah muncul spekulasi yang berkembang dan isu kemana-mana.
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal) dan Irjen Ferdy Sambo. (ist)
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (/mii/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more