Orang Tua Jadi Tersangka, Berbagai Pihak Beri Perlindungan Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo: Mereka Korban Perbuatan Orang Tuanya
Tersangka punya 4 anak, maka berbagai pihak akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selasa, 23 Agustus 2022 - 09:39 WIB
Sumber :
- Kolase tvOnenews.com
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tuturnya.
Kedua orang tua anak-anak tersebut, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beserta tersangka lainnya terkena ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (Toz/ind/kmr)
Load more