Sebelumnya, Itsus telah mengamankan enam perwira polisi yang diduga melanggar tindak pidana obstruction of justice. Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan keenam perwira tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice menghalangi penyidikan," kata Komjen Pol Agung, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, Komjen Pol Agung mengatakan timsus telah memeriksa 83 personel, yang mana 35 orang ditempatkan di patsus karena diduga melanggar kode etik profesi.
Komjen Pol Agung mengatakan sebelumnya ada 18 personel yang ditempatkan di tempat khusus, tapi menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada RE, dan Bripka RR.(lpk/chm)
Load more