Beberapa hal yang dilakukan adalah terus melakukan berbagai seperti upaya diplomasi dengan Pemerintah Indonesia dan Australia.
Kemudian juga pada tahun 2016 sekitar 16.000 petani rumput laut di Kabupaten Rote dan Kabupaten Kupang mengajukan perkara class action di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.
Upaya ketiga yang dilakukan yakni pada tahun 2018 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membentuk Satuan Tugas Montara yang masih bekerja sampai saat ini yang terdiri dari enam orang yakni Ketua dan anggota serta seorang Sekretaris Eksekutif.
Usai dibentuk menjadi satuan tugas Montara, pada tahun 2019, pihaknya kami menunjuk seorang pengacara dari Inggris yaitu Monica Feria-Tinta untuk membawa Petaka Tumpahan Minyak Montara ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Usaha itu membuahkan hasil, pada tahun 2021 pengadilan Australia telah memenangkan gugatan masyarakat NTT ,tetapi perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP yang berkantor di Perth-Australia Barat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Federal Australia ini.
Lalu pada tahun yang sama juga enam komisi tentang hak asasi manusia dari PBB mengirim surat kepada Pemerintah Federal Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP di Bangkok untuk meninta pertanggung jawaban mereka atas kasus tersebut, sehingga pada Mei 2021 keluar jawaban dari Federal Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP di Bangkok.
Upaya Pemerintah Indonesia
Load more