Menunggu Selesainya Tragedi Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor
- antara
Kupang, tvOne
13 Tahun yang lalu tepatnya 21 Agustus 2009 di wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, hampir sebagian besar tercemar minyak mentah akibat meledak-nya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor saat itu.
Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu, kemudian "membunuh" lebih dari 100.000 mata pencaharian warga Nusa Tenggara Timur, terutama para petani rumput laut, para nelayan, serta berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian, dan hancurnya puluhan ribu hektare terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor.
Tragedi kemanusiaan dan lingkungan terjadi di Laut Timor itu yang telah mencemari sekitar 90.000 kilometer persegi Laut Timor dan banyak petani rumput laut dan nelayan di provinsi berbasis kepulauan itu terdampak. Bahkan penghasilan para petani rumput laut dan nelayan di Laut Timor sejak hai itu sampai saat ini turun antara 50 persen hingga 85 persen.
Tragedi ini pula telah mengakibatkan banyak sekali anak putus sekolah, timbul penyakit aneh hingga membawa kematian dan puluhan ribu hektar terumbu karang hancur yang tersebar di di 13 Kabupaten dan Kota di NTT.
“Anehnya setelah kejadian itu, pemerintah Australia hanya berdiam diri dan melepaskan tanggung jawabnya,” kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni.
YPTB telah melakukan berbagai upaya perjuangan agar pemerintah Australia mau mengganti rugi kasus tumpahan minyak tersebut yang merugikan banyak pihak khususnya nelayan di NTT.
Beberapa hal yang dilakukan adalah terus melakukan berbagai seperti upaya diplomasi dengan Pemerintah Indonesia dan Australia.
Kemudian juga pada tahun 2016 sekitar 16.000 petani rumput laut di Kabupaten Rote dan Kabupaten Kupang mengajukan perkara class action di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.
Upaya ketiga yang dilakukan yakni pada tahun 2018 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membentuk Satuan Tugas Montara yang masih bekerja sampai saat ini yang terdiri dari enam orang yakni Ketua dan anggota serta seorang Sekretaris Eksekutif.
Usai dibentuk menjadi satuan tugas Montara, pada tahun 2019, pihaknya kami menunjuk seorang pengacara dari Inggris yaitu Monica Feria-Tinta untuk membawa Petaka Tumpahan Minyak Montara ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Load more