"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang berada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik."ucapnya.
"Yang diperoleh dari DVR pos Satpam, inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan Duren Tiga" lanjut ucap Dirtipidum.
Dirtipidum mengatakan Istri Ferdy Sambo itu terbukti melakukan kegiatan yang jadi bagian dari pembunuhan berencana dan bukti vital dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J berupa rekaman CCTV telah ditemukan.
"Melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada Perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua" ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambar situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ungkapnya.
Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Sang Suami yakni Ferdy Sambo yang menjadi otak atau dalang pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua.
Atas perlakuannya istri Ferdy Sambo itu ditetapkan menjadi tersangka yang membuatnya juga dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Peran Kuat Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Load more