Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kelima Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Berperan Ajak Ketiga Tersangka Lain dan Korban Masuk ke Rumah Dinas
- Kolase tvonenews.com
"PC (Putri Candrawathi) tahu dan mengikuti skenario yang dibangun tersangka FS di TKP," ujar Kabareskrim Komjen Agus seusai dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
Komjen Agus menjelaskan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, terbukti dari kamera pengawas atau CCTV yang disembunyikan. Menurutnya, Putri Candrawathi ada di rumah TKP bersama Ferdy Sambo, sebelum Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak.
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. (Kolase Tvonenews.com)
Dia mengatakan kedua tersangka itu sempat terlihat berdiskusi di lantai tiga rumah TKP tersebut.
"Keduanya membahas soal kesanggupan Bharada RE, Bripka RR, dan KM untuk membunuh Brigadir J," jelasnya.
Selain itu, Komjen Agus mengatakan Putri Candrawathi juga berperan mengajak ketiga tersangka dan korban, Brigadir J ke rumah TKP, Duren Tiga.
Menurut Komjen Agus, Putri memiliki peran kuat dalam skema pembunuhan Brigadir J oleh suaminya, Ferdy Sambo.
"Putri Candrawathi mengajak RE, RR, KM, almarhum J ke Duren Tiga," imbuhnya.
Adapun atas perbuatan itu, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dengan disangkakan Pasal 340 subsiden 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Pasal yang disangkakan Putri Candrawathi sama dengan tiga tersangka lainnya, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Bharada E atau RE disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun.(lpk/mii/abs/pdm)
Load more