News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kelima Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Berperan Ajak Ketiga Tersangka Lain dan Korban Masuk ke Rumah Dinas

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, memiliki peran yang kuat.
Minggu, 21 Agustus 2022 - 21:15 WIB
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

"PC (Putri Candrawathi) tahu dan mengikuti skenario yang dibangun tersangka FS di TKP," ujar Kabareskrim Komjen Agus seusai dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

Komjen Agus menjelaskan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, terbukti dari kamera pengawas atau CCTV yang disembunyikan. Menurutnya, Putri Candrawathi ada di rumah TKP bersama Ferdy Sambo, sebelum Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. (Kolase Tvonenews.com)

Dia mengatakan kedua tersangka itu sempat terlihat berdiskusi di lantai tiga rumah TKP tersebut.

"Keduanya membahas soal kesanggupan Bharada RE, Bripka RR, dan KM untuk membunuh Brigadir J," jelasnya.

Selain itu, Komjen Agus mengatakan Putri Candrawathi juga berperan mengajak ketiga tersangka dan korban, Brigadir J ke rumah TKP, Duren Tiga.

Menurut Komjen Agus, Putri memiliki peran kuat dalam skema pembunuhan Brigadir J oleh suaminya, Ferdy Sambo.

"Putri Candrawathi mengajak RE, RR, KM, almarhum J ke Duren Tiga," imbuhnya.

Adapun atas perbuatan itu, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dengan disangkakan Pasal 340 subsiden 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal yang disangkakan Putri Candrawathi sama dengan tiga tersangka lainnya, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, Bharada E atau RE disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun.(lpk/mii/abs/pdm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT