Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara resmi mengumumkan penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain ditetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan anggota tim khusus lainnya mengumumkan beberapa informasi soal pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Setelah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara,"ucap Irwasum Polri.
"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka, nanti untuk prasangka pasalnya penyidik yang akan menjelaskan"ujar Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, jumat (19/8/2022).
Penyidik telah tiga kali melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi, Timsus juga telah memanggil PC pada 18 agustus 2022, Namun Istri Ferdy Sambo itu mengaku sakit dan tidak bisa hadir.
Dirtipidum Bareskrim Polri (Direktur Tindak Pidana Umum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara.
Disebutkan berdasarkan dua alat membuktikan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam skenario ala Ferdy Sambo untuk pembunuhan berencana Brigadir J.
Load more