“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.
Sebagaimana diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Dengan demikian Putri Candrawathi terancam maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/amr)
Load more