Jakarta - Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara secara terbuka minta maaf ke Kabareskrim walau ngaku telah disindir, usai sebelumnya berniat mempolisikan Kabareskrim Polri beberapa waktu lalu, minggu (21/8/2022).
Pengacara Bharada E yang baru bekerja selama lima hari langsung dipecat ini, usai Bharada E mencabut hak kuasa hukumnya menjadi sorotan publik setelah berniat bakal polisikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
kini terbaru Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara secara terbuka minta maaf ke Kabareskrim walau ngaku telah disindir.
Eks Pengacara Bharada E (Deolipa Yumara dan Burhanuddin) dan Kabareskrim. (ist)
Deolipa Yumara sang pengacara nyentrik itu meminta maaf secara terbuka kepada Kabareskrim Polri, bersamaan mewakili juga rekannya Muhammad Burhanddin, hal itu disampaikan konferensi pers yang digelar di kediamannya.
"Saya meminta maaf karena Tuhan kan maha pemaaf, jadi dengan dasar saya meminta maaf ini karena tuhan yang juga selalu memaafkan Makhluk-makhluknya." ucapnya
"Saya mau meminta maaf yang pertama kepada Bapak Agus Andrianto yaitu Kabareskrim Polri, saya selaku pribadi bersama Pak Burhanuddin kalau ada bahasa saya yang kurang berkenan atau menyindir." lanjutnya.
Deolipa pun mengaku telah memaafkan Komjen Agus Andrianto walau dirinya pernah disindir dan menyatakan perdamaian.
"Tapi walaupun Pak Agus Andrianto menyindir saya, saya juga memaafkan, jadi hari ini saya menyatakan perdamaian dengan penuh cinta kasih." tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Deolipa Yumara yang akrab disapa Olip ini mengatakan pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Sebab, kata Olip tak jarang Komjen Pol Agus Andrianto kerap melakukan pencemaran nama baik dirinya usai tak lagi menjabat sebagai kuasa hukum Bharada E dalam perkara tewasnya Brigadir J.
"Saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres (Jaksel) sini, dengan dugaan adanya pencemaran (nama baik) UU ITE," katanya saat ditemui di Mapolrestro Jaksel, Selasa (16/8/2022) malam.
Olip menuturkan pelayangan laporan itu bakal dilakukan pihaknya usai puhak kepolisian meningkatkan status penyidikan terkait laporan yang dibuatnya terhadap Pengacara Baru Bharada E yakni Ronny Talapessy.
Menurutnya laporan yang bakal dilayangkan terhadap Kabareskrim Polri itu akan diajukan pihaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau ini terbukti secara penyidikan, kan yang menyindir saya bukan cuma Pak Ronny, tapi juga Pak Kabareskrim," ungkapnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin resmi melayangkan laporan kepolisian kepada Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy.
Laporan kepolisian itu dilayangkan pihaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (16/8/2022) dengan dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE.
"Ini adalah tanda bukti lapor Nomor Laporan Polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya," kata Deolipa saat ditemui di Mapolrestro Jaksel, Selasa (16/8/2022) malam. (raa/act/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more