Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dipastikan Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J tapi Belum Ditangkap, Alasannya …
- kolase tvOnenews.com
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dipastikan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun pihak kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap Putri. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi di Bareskrim Polri.
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dipastikan Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J tapi Belum Ditangkap, Alasannya …
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation, dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung, Jumat (19/8/2022) siang.
Meski disebut sulit ditemui lantaran kondisi psikolgisnya yang terguncang, pihak penyidik memastikan telah melakukan tiga kali pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Pemeriksaan Putri berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
Putri Candrawathi Alasan Sakit, Minta Istirahat Seminggu
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum diamankan oleh pihak kepolisian. Komjen Agung menyebut ada alasan medis yang membuat istri Ferdy Sambo itu meminta izin istirahat selama sepekan ke depan.
"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," terang Komjen Agung. Putri disebutkan membutuhkan istirahat di rumah selama tujuh hari ke depan karena sakit yang ia alami.
Pasal yang Disangkakan ke Putri Candrawathi
Sementara itu Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan pasal yang disangkakan pada Putri Candrawathi. Ia diduga terlibat dalam pidana pembunuhan ajudannya sendiri.
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.
Sebagaimana diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Dengan demikian Putri Candrawathi terancam maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sejauh ini sudah terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, antara lain mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, Ma’ruf Kuat, dan terbaru Putri Candrawathi. Seluruh berkas perkara dari kelima tersangka akan dikirimkan ke Kejaksaan hari ini.
Load more