Ramai Soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini Pandangan Komjen Pol Ito Sumardi
- Kolase tvonenews.com
Dimana hal itu membentuk konstruksi hukum yang baru di publik dan barangkali publik merasa ini hal yang sebenarnya.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Kepolisian itu menyebutkan bahwa atas terjadinya problem pergantian Kuasa Hukum Bharada E yang kedua kalinya ini akan menyebabkan dan berpengaruh pada pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini tentunya juga akan menyulitkan dalam pengungkapan suatu kasus, kenapa? karena ada hal-hal yang sangat penting yang harus dikembangkan dan belum jadi komsumsi publik."
"Bahkan ini kan tentunya untuk di Pengadilan, ini yang kemudian di buka tanpa dikaitkan dengan keterangan-keterangan saksi lain atau bukti-bukti yang lain terlibat
Sehingga seperti dirinya sebutkan membentuk konstruksi hukum yang imajiner dari masyarakat yang seolah-olah ini sudah terjadi.
Brigadir J, Deolipa Yumara, Irjen Ferdy Sambo (ist)
Lebih lanjut, menanggapi pertanyataan dari Deolipa Yumara yang menyebut Irjen Ferdy Sambo atau Mantan Kadiv Propam Polri itu dengan kata Psikopat, menurut Ito harus menunggu keputusan Pengadilan.
"Kita tidak bisa mengatakan bahwa Irjen FS psikopat ya, karena bagaimana pun juga kan semua harus menunggu dari keputusan pengadilan, harus kita kedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
Menambahkan bahwa dari semua itulah, bisa membuatdan menjadi alasan mengapa ada pencabutan kuasa dari Bharada E ke mantan Pengacaranya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
"Mungkin hal-hal inilah yang membuat apabila ada keterangan-keterangan yang sedikit disampaikan pada publik belum diuji kebenarannya atau didalami oleh penyidik ini akan tentunya mempengaruhi penyidikan." jelas Ito Sumardi.
Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya
Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal) dan Irjen Ferdy Sambo (ist)
Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Load more