News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai Soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini Pandangan Komjen Pol Ito Sumardi

Penggantian Lawyer kedua bagi Bharada E atau Richard Eliezer dan soal pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini Pandangan Komjen Pol Ito Sumardi,
Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:10 WIB
Bharada E, Deolipa Yumara dan Komjen Pol Ito Sumardi.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Kisruh pergantian kuasa hukum Bharada E yang kini menjadi sorotan publik, bukan tanpa alasan ini merupakan penggantian Lawyer kedua bagi Bharada E atau Richard Eliezer, Soal pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini Pandangan Komjen Pol Ito Sumardi

Kasus yang telah menyita perhatian publik ini telah bergulir selama sebulan lebih, usai ditetapkannya para tersangka yang berjumlah empat orang. kini kisruh pergantian Kuasa Hukum Bharada E yang terjadi kedua kalinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ramai dibicarakan soal pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini pandangan Komjen Pol Ito Sumardi selaku Kabareskrim Polri 2009-2011.

                      Bharada E, Deolipa Yumara dan Komjen Pol Ito Sumardi (ist)

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang baru saja bekerja lima hari mendampingi kliennya Bharada E dalam proses hukum, usai ditunjuk oleh Bareskrim Polri menggantikan Andreas Nahot Silitonga, langsung membuat terobosan dengan siap mengajukan diri jadi Justice Collaborator.

Secara mengejutkan, Deolipa dicabut kuasa kuasanya sebagai Kuasa Hukum Bharada E melalui surat kuasa yang ditanda tangani oleh Richard Eliezer sendiri, dengan digantikan oleh Pengacara Baru Bharada E yang bernama Ronny Talapessy. yang juga seorang anggota partai PDIP.

Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, hadir sebagai narasumber di Acara Apa Kabar Indonesia Malam, mengemukakan beberapa pendapatnya soal pencabutan kuasa Bharada E kepada mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara.

"Saya kira masalah pencabutan kuasa itu sudah diatur dalam undang-undang, ada pasal 1814 itu di kitab UU hukum perdata mengatakan bahwa pemberi kuasa dapat mencabut kuasanya pada penerima kuasa," ucapnya.

Menurut, Ito sebagai pengamat Kepolisian, kemungkinan ada alasan-alasan tertentu dari pencabutan kuasa itu yang kini berkembang informasi ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentunya melihat disini, ini dugaan saya, barangkali ada yang terjebak ke dalam perbincangan publik, yang kemudian berkembang menjadi seolah-seolah sumber berita yang menyampaikan beberapa informasi penting yang belum tentu itu kebenarannya" ungkapnya.

Eks Kabareskrim Polri 2009-2011 ini mengatakan bahwa segala hal harus dibuktikan dulu, sebagai salah satu alat bukti dengan alat bukti lainnya dan ini disampaikan ke publik.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT