Fahmi Bachdim sebagai pengacara Nikita Mirzani mengaku kliennya telah menerima surat dari Div Propam Mabes Polri yang menyatakan terdapat pelanggaran etika dalam penanganan kasus yang terjadi terhadap dirinya.
“Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan,” kata Fahmi Bachdim.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum kepada artis Nikita Mirzani akan terus berjalan secara profesional, transparan dan tidak terganggu dengan keluarnya surat tersebut.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota akan bekerjasama dan menuruti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri, bila keterangan dan kesaksiannya dibutuhkan.
“Rangkaian penyidikan telah berjalan secara profesional dan prosedural. (Apakah mempengaruhi penyidikan kasus Nikita Mirzani) itu hal berbeda, tetapi dalam rangkaian tindakan, kemudian akan diperiksa internal Mabes Polri, sehingga tidak mempengaruhi sama sekali,”ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip dari VIVA (17/8/2022).
Hingga kini kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik telah mengubah status Nikita Mirzani menjadi tersangka. Kasus ini masih terus berlanjut dan akan terus dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membongkar sejumlah kebobrokan para petinggi polisi, mulai urusan perempuan hingga praktik perlindungan judi dan narkoba. Hal tersebut ia ungkap dalam rangka membeberkan motif di balik pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sugeng menyebut IPW mengantongi lima motif pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Empat di antaranya merupakan perkara perempuan atau seksual, sedangkan satu sisanya berkaitan dengan urusan perjudian dan narkoba.
"IPW mendapatkan lima isu tapi empat itu memang terkait dengan soal urusan seksual," ungkap Sugeng dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi Tvone, Kamis (11/8/2022).
Load more