Rocky Gerung Diusir dari Sentul City, Begini Kronologis Versi Pengacara
- YouTube Rocky Gerung Official
“Bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati antara PT Snrul City Tbk, bersama dengan Warga setempat untuk membentuk tim yang bertujuan untuk mengetahui letak batas wilayah Kampung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” lanjut Haris.
Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021 somasi kedua dari Sentul City kembali dilayangkan kepada Rocky Gerung.
“Somasi ke -2 dari Sentul City dengan Nomor 227/SCLND/VIII/2021,” tulis Haris. Isi pokoknya masih sama dengan somasi yang pertama.
“Apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan,” Haris mengutip poin ketiga dari Somasi tersebut.
Menurut Haris, pada tanggal 6 September 2021, warga menginformasikan bahwa PT Sentul City menggusur tanah dan bangunan warga.
“Bahwa informasi terakhir dari warga Kampung batu Kelurahan Bojongkoneng, PT Sentul City tetap melakukan upaya penggusuran tanah dan/atau bangunan milik warga setempat walaupun proses hukum saat ini masih berjalan,” kata Haris lagi.
Karena itu pihak Rocky Gerung melalui Lokataru memberikan jawaban somasi ke-1 kepada Sentul City pada tanggal 10 Agustus 2021, yang isinya antara lain menolak seluruh poin somasi dari perseroan terbatas itu.
“Bahwa Rocky Gerung merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2,” tulis Haris.
Dia juga menyebutkan bahwa sebelum Rocky, sudah ada warga lain yang menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960. Dan semenjak kliennya menguasai lahan itu di tahun 2009, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut.
“Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009,” katanya.
Menurut Haris, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani kepada desa setempat.
“Menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengjeta, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan,” tulisnya.
Load more