Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Soal Aliran Dana dari Rekening Brigadir J Pasca Meninggal: Ada Motif Dengan Mafia
- Kolase tvonenews.com
"Terutama PPATK supaya ditelusuri aliran dana-dana ini, karena saya punya keyakinan, empat rekening dari Brigadir Yoshua ini masih melakukan transaksi hingga sekarang," pungkasnya.
Meminta melibatkan PPATK (Kepala Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan) agar semua transparan dugaan aliran dana taktis tersebut.
"Tetapi kan ada dugaan bahwa uang-uang dari mafia ini, yang diduga juga disimpan atas nama skuad ini, makanya harus diperiksa oleh PPATK ini mengalir sampai jauh." ucapnya
"Kenapa mereka khawatir akan bertemu PPATK? karena akan terlihat kemana alirannya dan dari mana alirannya."lanjutnya.
Respon PPATK saat diminta oleh Pengacara Keluarga Brigadir J memeriksa aliran dana
Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merespons permintaan pengacara keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang meminta PPATK memeriksa seluruh transaksi keuangan ajudan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ivan mengaku belum mendapat laporan apa pun dari pihak kuasa hukum Brigadir J atau melalui kuada hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, jika mendapat fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, pihak Brigadir J dipersilakan untuk membuat laporan ke PPATK.
"Jika pengacara almarhum J punya data dan faktanya, mungkin bisa diserahkan ke kami untuk ditangani," ujar Ivan kepada tvOnenews.com, Senin (15/8/2022).
Ivan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan. Dia mengatakan mekanisme PPATK hanya jisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Mekanisme yang berlaku selama ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Semua tugas dan kewenangan yang kamu lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (peoaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun berdadarkan UU tersebut," tambahnya.
Dia menekankan PPATK terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara.
"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK," imbuhnya. (ipk/ind)
Load more