Dia menilai gangguan jiwa yang dialami Putri Candrawathi ada karena laporan polisi dari pihaknya. "Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa? Itu gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," imbuhnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Putri Candrawathi tidak bisa memberikan keterangan apa pun karena mengalami gangguan jiwa. Hal itu terjadi setelah dilakukan tes kejiwaan dari LPSK kepada Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022) lalu.
Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi tak menyesali perbuatannya atas tidak terbuktinya dugaan pelecehan seksual, pengacara Brigadir J kembali datangi Bareskrim Polri.
Kedatangan pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri adalah untuk meminta Putri Candrawathi dijadikan tersangka. Hal tersebut lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf kepada Brigadir J atas laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
"Ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga. Maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," ujar Komaruddin kepada awak media Selasa (16/8/2022).
"Kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai sampai jam 24.00 WIB tadi malam, maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Load more