Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Selasa (16/8/2022) mengungkap drama istri Ferdy Sambo: Bohong dan Gangguan Jiwa. Diskusinya dapat disaksikan melalui link live streaming berikut ini:
Sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi dugaan Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa. Menurutnya, kondisi itu tidak lain merupakan sebuah skenario atau drama agar tidak bisa memberi keterangan kepada penyidik.
"Itu dibuat-buat seperti gangguan jiwa. Itu bukan gangguan jiwa," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan bukti Putri Candrawathi tidak memiliki gangguan jiwa ialah bisa mengunjungi suaminya, Irjen Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Menurut dia, jika memiliki gangguan jiwa, Putri Candrawathi seharusnya tidak bisa memberi keterangan kepada media soal penangkapan suaminya.
"Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob, dia datang. (Putri Candrawathi) waras," tegasnya.
Selain itu, Kamaruddin juga menduga Putri Candrawathi menyuap anak buah Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Dia menilai gangguan jiwa yang dialami Putri Candrawathi ada karena laporan polisi dari pihaknya. "Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa? Itu gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," imbuhnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Putri Candrawathi tidak bisa memberikan keterangan apa pun karena mengalami gangguan jiwa. Hal itu terjadi setelah dilakukan tes kejiwaan dari LPSK kepada Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022) lalu.
Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi tak menyesali perbuatannya atas tidak terbuktinya dugaan pelecehan seksual, pengacara Brigadir J kembali datangi Bareskrim Polri.
Kedatangan pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri adalah untuk meminta Putri Candrawathi dijadikan tersangka. Hal tersebut lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf kepada Brigadir J atas laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
"Ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga. Maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," ujar Komaruddin kepada awak media Selasa (16/8/2022).
"Kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai sampai jam 24.00 WIB tadi malam, maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Komaruddin mengaku telah menemui Kabareskrim, Ditridum dan pejabat lainnya di Bareskrim terkait permintaan agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka. "Ada banyak tadi termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum, ada beberapa lah,” katanya.
”Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia enggak mau tolong, kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," imbunya. (lpk/amr)
Load more