Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketua IPW: Saya Diintai, Hati-Hati Serangan Balik Ferdy Sambo
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi TvOne menyampaikan soal upaya serangan balik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
¨IPW mendapatkan informasi bahwa ada upaya-upaya ´perlawanan´ kepada timsus, menyerang utamanya kepada pribadi2 di timsus melalui satu pendiskreditan nama baik dan segala macam, ada informasi masuk dan ada sedikit data pada kami, tapi terkait pihak lain yang kemudian diajak kita hanya bisa membaca dari infromasi lain juga yaitu terkait peristiwa tanggal 3 Agustus,¨ pungkas Sugeng.
Sugeng lalu membeberkan fakta mencengangkan bahwa perlawanan balik dilakukan oleh pendukung Ferdy Sambo yang merupakan polisi, bukan dari warga sipil, menurutnya ada pergerakan dari sekitar 20 orang.
¨Jadi pada hari itu, ketika saya mendapat informasi bahwa ada pemantauan terhadap FS sebelum hari Sabtu itu diperiksa, ada pergerakan 20 orang di luar kendali pimpinannya terlibat dalam komunikasi mendukung FS, ini polisi ya bukan warga sipil,¨ lanjutnya.
Load more