dian_farahdani_s.t_m.m: Kok pembunuh jdi dipuja puja
ellyef_27: Kasian, mana masih muda.
umarie66_zeppy: Ganteng tapi sadis.
chacha_xonyel: Sayang nakk kariermu harus hancur hmmmm....slah kamu ikut sambo.
jenaharaqisya19: Gimanapun tidak dibenarkan ,mengikuti perintah begitu saja tanpa alasan yang jelas ,apalagi perintah menembak dan itu dirumah dinas terlepas itu ada tekanan dari atasan atau tidak kan bisa menolak dengan cara sendiri,itu pendapat saya,tapi nasi sudah menjadi bubur jadi kita serahkan kepada penyidik dan hukum(semoga hukum juga TDK ada drama drama)TDK bisa dibebaskan begitu saja,Barada E harus mengikuti proses hukum baru bisa dibilang bertanggung jawab atas perbuatannya ikut menghilangkan nyawa".
megazain94: Sampai hati dia menembak teman sendiri.
dikyyyy4: Dia berani ngilangin nyawa malah pd mau jadi idola netijen konoha emang beda.
Diminta Konsisten Beri Keterangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E konsisten dengan keterangannya. Dengan begitu, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi jelas dan terang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan. Sanksi itu adalah dicabutnya status justice collaborator (JC).
Sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (ist)
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin (15/8/2022).
Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.
Lebih lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.
Load more