Terkuak! Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Isi Chat WA Putri Candrawathi Sehari Sebelum Insiden Tewasnya Brigadir J
- Kolase tvonenews.com
Ketua tim pengacara keluarga Brigadir J ini menyebutkan dalam isi WA itu komunikasi diantara Putri Candrawathi masih hangat, akrab dan tidak ada yang janggal.
Jika ada dilecehkan atau mau ditembak, harusnya dia bisa menceritakan semuanya dan komunikasi keduanya akan berubah, tetapi ini semuanya baik-baik.
Kamaruddin menambahkan bahwa jika ada sesuatu yang terjadi di Magelang, maka PC pasti akan blak-blakan melaporkan kelakuan Brigadir Yoshua kepada adiknya, ini malah sebaliknya hubungan diantara keduanya masih hangat dan akrab.
"Jika Yoshua jahat, pastilah adiknya di maki-maki sama bu Putri,"ucapnya sambil memperlihatkan isi chat WA.
Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Ibu PC pernah memohon kepada ibu kandung Brigadir Yoshua Hutabarat. "Ibu yang melahirkan, biarlah aku yang merawat,"ucap Kamaruddin.
Untuk membuktikan itu Kamaruddin meminta media konfirmasi dan wawancara jika Ibu dari Brigadir Yoshua telah siap menanyakan soal Putri Candrawathi pernah memohon untuk dijadikan anaknya.
Bharada E atau Richard Eliezer (ist)
Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya
Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more