Jakarta - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke KPK, Senin (15/8/2022).
Dalam keterangannya kepada media, koordinator Tampak Robert Keytimu menjelaskan ada dua dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, ketika ia masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Pertama dilakukan kepada salah satu staf LPSK yang mendatangi kantor Divisi Propam Polri, terkait permintaan perlindungan kepada Bharada E. Menurut salah satu Staf LPSK, ia mendapat dua amplop yang diduga berisi suap terkait tewasnya Brigadir J.
Staf LPSK didatangi pria berseragam hitam dengan garis abu-abu diduga memberi dua amplop cokelat.
"Seseorang itu mengatakan, 'titipan atau pesanan bapak (Ferdy Sambo) untuk dibagi berdua," jelasnya.
"Kami mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Roberth Keytimu dalam keterangannya.
Dugaan suap yang kedua adalah mengenai soal hadiah Rp2 miliar yang diberikan Ferdy Sambo kepada para tersangka, Bharada E, Bripka RR, dan KM.(lpk/chm)
Load more