Jakarta - Pencabutan kuasa atau pemecatan pengacara Bharada E yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin jadi sorotan publik, pasalnya Richard Eliezer telah dua kali berganti kuasa hukum, kini Ronny Talapessy Blak-blakan ungkap tiga alasan Bharada E cabut kuasa Deolipa Yumara.
Baru selama 5 hari bekerja mengawal dan mendampingi kliennya, Bharada E untuk proses hukum dan menjadi Justice Collaborator yang mengungkap peran pelaku, terutama tersangka utama yakni Irjen Ferdy Sambo yang memerintah penembakan dan mengatur skenario palsu semua dari TKP, Namun secara mengejutkan Deolipa Yumara dapat surat pencabutan kuasa dari kliennya yakni Bharada E, merasa ada yang janggal dari surat tersebut, hingga Deolipa Yumara berspekulasi bahwa bukan Bharada E yang menuliskan surat kuasa tersebut.
Ronny Talapessy menjawab akan hal itu dalam sebuah video yang diunggah ulang akun @rumpi_gosip dari sebuah tayangan televisi, dan menuturkan alasan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Makanya saya ngomong dengan klien saya.'tolong sampaikan bang situasinya kenapa saya mencabut kuasa'jadi ini memang permintaan dari Bharada E sendiri dan keluarga,"ucapnya.
"Karena sejak hari pertama waktu beliau di dampingi tanda tangan kuasa, harusnya mendampingi BAP mencari tahu posisi kasusnya seperti apa, tapi ini tidak, melainkan pengacara yang lama ini turun ke bawah langsung Press Conference,
Ronny Talapessy menyebutkan bahwa itu catatan pertama dari Bharada E sehingga merasa tidak nyaman dengan cara kerja dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Selanjutnya, Bharada E atau Richard Eliezer menyampaikan melalui Ronny Talapessy bahwa penyelesaian kasusnya tak bisa maksimal karena pengacara lama lebih sibuk manggung.
"Yang kedua, keluarga melihat bahwa ini tidak bisa maksimal karena lima hari diberikan kuasa, pengacara yang lama ini lebih sibuk manggung daripada menguasai materi perkara yang bagaimana supaya bisa membela kliennya, mengajukan saksi atau apapun Harusnya fokusnya seperti itu.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy menyebutkan alasan ketiga pancutan kuasanya kepada Deolipa Yumara karena ada beberapa hal yang disampaikan yang harusnya sifatnya rahasia tetapi Deolipa Yumara buka-bukan secara gamblang ke publik.
"Yang ketiga, ada yang disampaikan Bharada E adalah sifatnya rahasia, tetapi oleh kuasa hukum yang lama ini menyampaikan kepada publik secara sepotong-sepotong, sehingga mengasumsikan bahwa Bharada E terlibat dalam rencana, karena mengetahui bagian dari rencana ini."ungkapnya
Dan itu menjadi bagian keberatan oleh pihak keluarga dan Bharada sehingga mencabut kuasa dari pengacara yang lama.
Sebelumnya diberitakan, menolak dipecat secara tidak tidak sah oleh Bharada E, mantan Pengacaranya. Deolipa Yumara menuntut bayaran fantatis hingga Rp 15 triliun.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Deolipa mengaku pemecatan yang dilakukan oleh Bharada E memiliki cacat legal maupun formil.
Oleh sebab itu pihaknya merasa dirugikan dan akan menuntut fee atau bayaran kepada Pemerintah mencapai Rp 15 Triliun.
Deolipa Yumara menjelaskan pemecatannya yang baru saja bekerja selama lima hari.
"Kemaren ketika ada pemecatan, memang saya berbicara pada dua wartawan, teman media yaitu detik dan kompas, jadi saya bilang akan meminta fee selama saya lima hari kerja, karena nggak tidur-tidur."ucapnya
"Hari sabtu saya ditelpon siang jam 12, ketika ada berita pemecatan oleh pihak Bareskrim maupun dari Bharada E, saya rasa itu cacat formal itu pemecatannya, sehingga nggak papa itu nanti, tapi kan saya kerja udah lima hari."lanjut ucapnya.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyatakan penasihat hukum Bharada E atau Richard Eliezer telah mencabut surat kuasa dari Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin pada Rabu (10/8/2022).
Hal ini membuat Deolipa geram, dirinya meminta bayaran atas jasanya selama ini sebanyak Rp 15 triliun.
“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya, saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” ujar Deolipa dikutip dari VIVA, pada Jumat (12/8/2022).
Selain meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun, Deolipa juga mengancam akan menggugat negara. Dalam hal ini ditujukan kepada semua pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo, apabila tidak membayarkan jasanya untuk Bharada E sebesar Rp 15 triliun.
“Kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun,” tegasnya.
Menurut Deolipa, gugatan tersebut dapat diajukan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara,” jelas dia.
Sebelumnya, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dirtipidum), Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan Bharada E mencabut kuasa hukumnya tersebut.
“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukan ditarik kan terserah yang nunjuk,” ucap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Andi, kedua kuasa hukum Bharada E tersebut ditunjuk bukan oleh Bharada E sendiri, melainkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk menggantikan Tim Andreas Nahot Silitonga, yang sebelumnya telah mengundurkan diri.
“Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” ujarnya. (ree/ind)
Load more