Sugeng menjelaskan pihaknya meminta hasil pemeriksaan Inspektur Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik harus segera diajukan ke komisi kode etik kepolisian. Menurut dia, Ferdy Sambo diduga kuat membuat pelanggaran berat terkait kasus Brigadir J.
"Ada suatu pelanggaran berat yang dilakukan Ferdy Sambo, yaitu perbuatan larangan melanggar hukum pidana bagi anggota kepolisian," jelasnya.
Selain itu, Sugeng mengatakan Ferdy Sambo perlu diperiksa lebih lanjut terkait kasus pelanggaran kode etik.
Dia menuturkan pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo bisa dilakukan jika timsus bekerja profesional.
"IPW berharap tim khusus (timsus) yang memeriksa perkara pidana terhadap tersangka Ferdy Sambo dapat melengkapi berkas perkara, kemudian membuktikan secara profesional sehingga pembuktiannya kuat dan bisa diajukan persidangan," imbuhnya.
Adapun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selaim Ferdy Sambo, Mabes Polri telah merilis tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E atau RE, Bripka RR, dan MK.
Mahfud MD Sebut Skenario Irjen Ferdy Sambo Itu Jebakan Psikologis, Bikin Percaya Dia Benar-Benar Didzalimi
Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD diundang dalam podcast Deddy Corbuzier untuk bercerita soal kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua yang diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo sendiri.
Load more