News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Baru Bharada E Angkat Suara Tegaskan Deolipa Yumara Tak Berhak Nuntut Fee Rp 15 Triliun

Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E angkat suara tegaskan Deolipa Yumara tak berhak nuntut fee Rp 15 Triliun, dengan meminta bayaran fantastis. 15/8
Senin, 15 Agustus 2022 - 01:09 WIB
Pengacara Baru Bharada E Angkat Suara Tegaskan Deolipa Yumara Tak Berhak Nuntut Fee Rp 15 Triilun
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / VIVA

Jakarta - Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E angkat suara tegaskan Deolipa Yumara tak berhak nuntut fee Rp 15 Triliun, dengan meminta bayaran fantastis imbas atas pemecatannya melalui surat kuasa dari Bharada E.

Rommy Talapessy yang baru saja ditunjuk oleh Bareksrim Polri selaku pengacara baru Bharada E angkat suara tegaskan Deolipa Yumara tak berhak nuntut fee Rp 15 Triliun, hal menjadi sorotan dari beberapa hari belakangan usai kabar diberhentikannya bersama Muhammad Burhanuddin yang baru 5 hari saja mengawal kasus Bharada E.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ronny mengungkap alasannya, Deolipa tidak bisa menuntut fee karena sebelumnya tidak ada perjanjian antara Bharada E dan Deolipa serta Burhanuddin.

"Pencabutan kuasa itu sudah diatur di pasal 5 kode etik advokat, bahwa pencabutan kuasa bisa dicabut pertama itu tanpa harus ada persetujuan pemberi kuasa, nah asal honorariumnya itu dilunasin asal ada kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemberi kuasa dalam hal ini tidak ada perjanjian honorarium antara Bharada E dan dia (Deolipa)," kata Ronny dalam keterangannya saat dihubungi, Minggu, 14 Agustus 2022. 

"Jadi dia tidak bisa menuntut Rp15 triliun itu apalagi dia menuntut negara presiden Kapolri dan lain-lainnya," sambungnya. 

Menurut Ronny, Deolipa dan Muhammad Burhanuddin bukan menjadi pengacara negara. Oleh sebab itu, lanjut Ronny, mereka (Deolipa dan Burhanuddin) tidak berhak menuntut fee dengan nominal yang sangat tinggi yaitu Rp15 triliun.

"Mereka itu bukan pengacara negara, pengacara negara itu adalah jaksa itu loh yang kita luruskan terus untuk dia menuntut, dia tidak punya hak," ucap Ronny. 

Menolak dipecat secara tidak tidak sah oleh Bharada E, mantan Pengacaranya. Deolipa Yumara menuntut bayaran fantatis hingga Rp 15 triliun. 

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Deolipa mengaku pemecatan yang dilakukan oleh Bharada E memiliki cacat legal maupun formil.

Oleh sebab itu pihaknya merasa dirugikan dan akan menuntut fee atau bayaran kepada Pemerintah mencapai Rp 15 Triliun.

Deolipa Yumara menjelaskan pemecatannya yang baru saja bekerja selama lima hari. 

"Kemaren ketika ada pemecatan, memang saya berbicara pada dua wartawan, teman media yaitu detik dan kompas, jadi saya bilang akan meminta fee selama saya lima hari kerja, karena nggak tidur-tidur."ucapnya

"Hari sabtu saya ditelpon siang jam 12, ketika ada berita pemecatan oleh pihak Bareskrim maupun dari Bharada E, saya rasa  itu cacat formal itu pemecatannya, sehingga nggak papa itu nanti, tapi kan saya kerja udah lima hari."lanjut ucapnya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)  Bareskrim Polri menyatakan penasihat hukum Bharada E atau Richard Eliezer telah mencabut surat kuasa dari Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin pada Rabu (10/8/2022).  

Hal ini membuat Deolipa geram, dirinya meminta bayaran atas jasanya selama ini sebanyak Rp 15 triliun.  

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya, saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” ujar Deolipa dikutip dari VIVA, pada Jumat (12/8/2022). 

Selain meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun, Deolipa juga mengancam akan menggugat negara. Dalam hal ini ditujukan kepada semua pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo, apabila tidak membayarkan jasanya untuk Bharada E sebesar Rp 15 triliun.   

“Kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun,” tegasnya.  

Menurut Deolipa, gugatan tersebut dapat diajukan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara,” jelas dia. 

Sebelumnya, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022). 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dirtipidum), Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan Bharada E mencabut kuasa hukumnya tersebut.  

“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukan ditarik kan terserah yang nunjuk,” ucap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022). 

Menurut Andi, kedua kuasa hukum Bharada E tersebut ditunjuk bukan oleh Bharada E sendiri, melainkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk menggantikan Tim Andreas Nahot Silitonga, yang sebelumnya telah mengundurkan diri.   

“Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” ujarnya.

Berikut bunyi surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap kedua pengacaranya tersebut:  

Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada:  

Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.  

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut. 

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya. (ree/ind/VIVA)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT