Buatnya Geram, Deolipa Minta Bayaran Rp 15 Triliun atau Gugat Seluruh Pihak: Negara Kan Kaya!
- Kolase tvOnenews.com
Surat tersebut, menurut Deolipa, bukan dalam bentuk tulisan tangan, melainkan diketik rapi. Padahal saat ini kliennya yang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J itu berada dalam tahanan.
Bharada E. (Ist)
Pengacara yang kerap berbicara blak-blakan tersebut mengaku mendapat “kode” khusus dari kliennya. Deolipa yakin, Bharada E dalam tekanan saat menandatangani surat pencabutan kuasa hukum itu.
Menurut Deolipa, dia dan Bharada E telah bersepakat untuk memberikan tanda khusus untuk setiap surat yang ditulis. Kode itu menandakan keaslian surat.
“Surat kuasa atau surat apapun juga, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping materai. Kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan,” ungkap Deolipa di Apa Kabar Indonesia Pagi, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga Masih Jalani Penyidikan Intensif, LPSK Gagal Temui Bharada E. Belum Dapat Izin dari Bareskrim Polri
Dirinya sengaja mengungkapkan hal tersebut ke media, agar masyarakat paham bahwa kliennya dipaksa untuk melepas Deolipa.
Meski telah menerima surat pencabutan kuasa, Deolipa tetap masih merasa sebagai pengacara Bharada E. Menurutnya, pencabutan belum resmi secara hukum karena pengacara belum bertemu langsung dengan klien.
“Pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus ketemu, sepanjang tidak bertemu berarti ada kesepakatan,” tambah dia.
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa polisi telah menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.
Kini tersangka dalam kasus penembakan terhadap tewasnya Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan menjadi 4 tersangka.
Bharada E menjadi yang Pertama ditetapkan sebagai tersangka. Diikuti dengan Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Maruf, juga Tersangka Utama dalam kasus tersebut yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kasus penembakan berencana terhadap Brigadir J masih terus dilakukan penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus). (Mzn/kmr)
Load more