LPSK Pernah Menolak Pemberian Amplop Di Kantor Kadiv Propam: Ada Titipan ‘Bapak’
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya tidak memberikan komentar, namun akhirnya LPSK angkat bicara terkait pemberian dua amplop setebal 1 cm
Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran atas terjadi pada Brigadir J.
Empat tersangka telah diumumkan sebagai pelaku tindak pidana pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tersangka tersebut yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan tersangka utama yaitu Irjen Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E. Namun sebelumnya sempat mendatangi kantor Propam Polri dan bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun Staf LPSK mengalami kejadian yang tidak terduga.
LPSK Menolak Titipan Amplop
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya tidak memberikan komentar, namun pada akhirnya LPSK angkat bicara terkait pemberian dua amplop berwarna coklat kepada stafnya usai bertemu dengan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri, pada Juli 2022 lalu.
Sebelumnya pernyataan pemberian dua amplop tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan peristiwa pemberian amplop terjadi pada saat staf LPSK berkunjung ke Kantor Propam Polri pada (13/7/2022). Pada saat itu, Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Setelah bertemu dengan Ferdy Sambo, terdapat jeda menunggu datangnya Bharada E. Kemudian salah seorang petugas LPSK melaksanakan sholat di Masjid Mabes Polri.
“Sehingga ada satu orang petugas LPSK lainnya yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan ada titipan atau pesanan ‘Bapak’ untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK,” ujar Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
“Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm,” lanjutnya.
Edwin juga mengatakan bahwa amplop tersebut tidak diterima oleh kedua petugas LPSK pada waktu itu. Kemudian mereka mengembalikan amplop tersebut dan tidak sempat melihat isi amplop yang diberikan staf berseragam tersebut.
“Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja,” jelas Edwin.
Pihaknya juga tidak menjelaskan apa yang ada di dalam amplop setebal 1 cm tersebut. Edwin hanya mengatakan dengan tegas bahwa pemberian amplop tersebut langsung ditolak oleh kedua staf LPSK tersebut.
“Belum dilihat lah? Kasih begitu aja sudah buat staf LPSK gementaran. Langsung staf kami tolak saja. Intinya dikasih begitu saya sudah bikin shock staf LPSK, enggak terpikir lagi untuk tanya detail dan tau isinya apa,” pungkasnya.
Bharada E Mengajukan Permohonan Perlindungan
Di hari yang sama, Bharada E dan Istri Mantan Kadiv Propam Polri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi telah membenarkan bahwa Putri dan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Bharada E secara individu mengajukan permohonannya secara langsung.
“Pada hari Rabu minggu lalu (13/7/2022), telah melakukan wawancara dengan Bharada E. Kemudian istri pak Kadiv Propam Polri (mantan) sudah mengajukan permohonan ke LPSK pada hari berikutnya, Kamis (14/7/2022). Kalau Bharada E langsung mengajukan sendiri, kalau ibu P melalui kuasa hukumnya,” ujar Edwin Partogi.
Pihaknya telah meminta keterangan secara langsung kepada Bharada E yang disebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Namun, Istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya yang masih terguncang.
Pada Senin (8/8/2022), melalui mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama ke LPSK. Pihaknya mengatakan kliennya akan membuka semua informasi kepada LPSK.
“Tadi Kami sudah ke LPSK. Sudah masukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh LPSK,” kata Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E pada waktu itu, Senin (8/8/2022).
Bharada E. (Ist)
Setelah LPSK menerima permohonan menjadi justice collaborator, Burhanuddin mengatakan pihak Bharada E diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami buka semua karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” kata Burhanuddin.
Setelah ini, tutur Burhanuddin melanjutkan, LPSK akan melakukan verifikasi mengenai seluruh fakta baru yang disampaikan oleh pihak Bharada E, termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihak LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasi Bharada E dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama Bharada E berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.
“Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dari penasehat hukum untuk melindungi Bharada E,” ucap Burhanuddin. (Kmr)
Menteri HAM Natalius Pigai balas sentilan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto terkait pengiriman surat kepada UNICEF soal tuntutan kuat penghentian program MBG.
Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Putusan MA AS batalkan tarif Trump, Airlangga pastikan perjanjian dagang Indonesia–AS tetap berjalan sambil dikaji ulang dalam masa konsultasi 60 hari.
Beberapa hari lalu, mencuat terkait kabar Ibu Ketua BEM UGM diteror. Hal ini terjadi, usai Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto melontarkan kritik terkait kasus anak
Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto lontarkan kritikan pedas terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob ke seorang Siswa di Tual,
Sukses meniti karier di Liga Voli Korea selama dua musim, Megawati Hangestri Pertiwi membagikan pesan kepada para juniornya yang hendak berkarier abroad. (22/2)
Polri tidak hanya ungkap soal kepemilikan narkotika sekoper eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, Polri juga bocorkan kronologi penyimpangan
Langkah BEM UGM yang menyurati United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) dan meminta MBG dihentikan menuai respons keras dari Menteri HAM
Media Italia dibuat takjub dengan penampilan Jay Idzes saat Sassuolo menang 3-0 atas Hellas Verona. Kapten Timnas Indonesia itu tampil nyaris sempurna dan jadi kunci clean sheet Neroverdi.
Load more