Pada Kamis (20/05) pukul 14.00 Wita tim interdiksi terpadu langsung menangkap SWA di Jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan dengan barang bukti paket narkotika jenis sintetis tembakau gorilla seberat 12,32 gram.
Pada Minggu (23/05) pukul 11.30 Wita dari hasil penelusuran, pelaku WS ditangkap di wilayah Tabanan dengan modus menyamarkan alamat penerima didalam paket tersebut.
Kedua pelaku mengaku sudah menggunakan tembakau gorila sejak duduk di bangku SMA dan membeli tembakau gorila melalui pemesanan di media sosial Instagram.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (act/ant)
Load more