Orang Tua Brigadir J Histeris Ternyata Irjen Ferdy Sambo Perintah Tembak Mati Anaknya: Yosua Paling Disayang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kok Bisa?
- Kolase tvOnenews.com
Jakarta – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. Seolah tak percaya, reaksi keluarga Brigadir J histeris setelah terungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo yang menyuruh ajudan lain untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah dinas yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan.
Pasalnya menurut keluarganya, Brigadir J adalah anak kesayangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dan sering dianggap seperti anak sendiri, sehingga mereka menduga adanya motif kecemburuan dalam kasus tersebut.
Orang Tua Brigadir J Histeris Ternyata Irjen Ferdy Sambo Perintah Tembak Mati Anaknya: Yosua Paling Disayang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kok Bisa?
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Beredar Foto Putri Candrawathi Tersenyum Sambil Pegang Tangan Brigadir J, Orang Tua Bilang Yosua Paling Disayang
Pasca penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, beredar foto Putri Candrawathi yang mengenakan seragam Bhayangkari berwarna pink dan sedang tersenyum ke arah kamera handphone yang Brigadir J pegang untuk berfoto.
Load more