Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Inilah Sosok KM yang Menyita Perhatian Publik
- Kolase tvOnenews.com
Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren III, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022), sore.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," kata Kapolri.
Penetapan tersangka KM menyita perhatian publik dengan sosok tersebut, lalu siapakah sosok KM?
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap sosok KM yang kini menjadi sorotan publik.
Menurutnya, KM ialah asisten rumah tangga (ART) yang juga ditugaskan sebagai sopir.
"Dia ART yang merangkap driver kalau tidak salah," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Meski demikian, Irjen Dedi belum bisa merinci lebih lanjut mengenai sosok KM yang menjadi tersangka.
Selain itu, dia juga belum bisa memastikan peran KM terkait pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik yang mendalami," tambahnya.
Adapun hukuman yang akan menimpa KM dalam kasus tersebut sangat berat karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
KM dijerat pasal yang sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Bripka RR dan Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Bharada E atau Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sosok Bripka RR atau Ricky Rizal Si Ajudan Senior Putri Candrawathi
Diketahui, Bripka Ricky adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang paling senior. Sebelumnya, berdasarkan pernyataan Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J terjadi, ia yang berada di lantai 2 perlahan menuruni anak tangga dengan merangkak dan memberikan tembakan terakhir ke Brigadir J yang sudah tersungkur untuk memastikan bahwa sudah tidak bernyawa.
Load more