LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK tak ambil opsi sidangkan Surya Darmadi secara "in absentia"
Sumber :
  • Antara

KPK Beberkan Alasan Tak Adili Surya Darmadi Secara In Absentia

KPK sejauh ini tidak mengambil opsi 'in absentia' karena pasal-pasalnya, pasal suap, berbeda dengan pasal 2, pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset.

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:46 WIB

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak mengambil opsi untuk menyidangkan pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group Surya Darmadi secara "in absentia" atau proses pengadilan tanpa dihadiri terdakwa. "Yang harus dipahami ini ada dua perkara yang berbeda. Pertama adalah pasal 2, pasal 3 yang kita bicarakan adalah kerugian keuangan negara. Tentu di sana ada pemulihan kerugian keuangan negara melalui aset-asetnya. Kemudian kedua, yang ditangani KPK ini kan berhubungan dengan perkara suap, kemudian diduga sebagai pemberi suap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman. Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Kerugian Negara.

"Kami tidak berbicara mengenai kerugian keuangan negara tentunya. Nah 'in absentia' itu bisa dilakukan kalau kemudian ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi yang ditimbulkan, hasil kerugian keuangan negara yang tadi itu. Artinya, ketika kemudian diputus oleh pengadilan memang kemudian optimalisasi 'asset recovery' bisa dilakukan ketika pada pasal 2, pasal 3," ucap Ali.

Sedangkan dalam pasal suap, ia mengatakan yang akan dituntut dengan uang pengganti hanya penerima suap. "Berbeda dengan pasal suap, apalagi pemberi suap yang kemudian dituntut untuk uang pengganti ini kan penerima suap karena dia menikmati sebagai koruptor yang menikmati dan menerima, maka kemudian dirampasnya dengan cara uang pengganti, dituntut uang pengganti," ucap Ali.

"Tetapi untuk pemberi apakah kemudian uangnya dikembalikan, tentunya tidak. Ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi 'in absentia' karena pasal-pasalnya, pasal suap, berbeda dengan pasal 2, pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset kemudian ketika diputus di pengadilan bisa dilakukan eksekusi dan sebagainya," kata dia.

Baca Juga

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. "Iya itu DPO sudah cukup lama oleh KPK dan sudah ada penjelasan dari NCB Interpol itu masih masuk di daftar (DPO) sehingga saya kira statusnya saat ini masih jadi DPO, masih jadi buron," ujar Ali. (ant/toz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menaker Yassierli Janji Awasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang Baru Diresmikan

Menaker Yassierli Janji Awasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang Baru Diresmikan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli memastikan akan mengawasi desk ketenagakerjaan yang baru dibuat oleh Polri.
Penampakan Mobil Milik Brigjen Hendra Ostevan Pensiunan TNI yang Tercebur ke Perairan Marunda Cilincing

Penampakan Mobil Milik Brigjen Hendra Ostevan Pensiunan TNI yang Tercebur ke Perairan Marunda Cilincing

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mulai melakukan pengecekan mobil milik Brigjen (Purn) TNI Hendra Hendrawan Ostevan yang tercebur ke laut kawasan dermaga KCN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Video viral di media sosial memperlihatkan mobil pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak pejalan kaki hingga sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Pemkab Kediri Harapkan Baznas Bantu Hadapi Kemiskinan, Kesehatan dan Pendidikan

Pemkab Kediri Harapkan Baznas Bantu Hadapi Kemiskinan, Kesehatan dan Pendidikan

Pemkab Kediri menyebutkan program pemerintah hadapi kemiskinan, kesehatan, hingga pendidikan dapat dibantu dengan program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Tambahan Amunisi Jelang Hadapi Australia, PSSI Buka Seleksi Pelatih untuk Jadi Tangan Kanan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Tambahan Amunisi Jelang Hadapi Australia, PSSI Buka Seleksi Pelatih untuk Jadi Tangan Kanan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

PSSI resmi membuka seleksi bagi pelatih-pelatih terbaik berlisensi di Indonesia untuk menjadi asisten pelatih kepala Patrick Kluivert di skuad Timnas Indonesia.
Dihadiri Indra Sjafri, ASIOP Resmikan Stadion Kebanggaan dan Jersey 2025 Produksi Erspo 

Dihadiri Indra Sjafri, ASIOP Resmikan Stadion Kebanggaan dan Jersey 2025 Produksi Erspo 

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri jadi salah satu yang hadir langsung dalam peresmian stadion dan launching jersey 2025 ASIOP yang produksi Erspo
Trending
Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Video viral di media sosial memperlihatkan mobil pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak pejalan kaki hingga sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Setelah tampuk kekuasaan berganti dari Shin Tae-yong ke Patrick Kluivert, Sandy Walsh baru berani jujur soal alasan pilih Timnas Indonesia daripada Belanda.
Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri resmi dinobatkan menjadi pemain terbaik alias MVP, mengalahkan Kim Yeon-koung di best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 pada Minggu (19/1/2025).
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai gendong Red Sparks catat sejarah baru di V-League 2024-2025.
7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebanyak tujuh pemain Timnas Indonesia terancam akan dicoret oleh Patrick Kluivert saat melawan Bahrain karena aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri  Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Salah satu pemain senior di dalam skuad Jung Kwan Jang Red Sparks musim ini, Noh Ran, mengomentari performa Megawati Hangestri di ajang V league 2024/2025.
Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

KKS tim yang dilatih oleh Justinus Lhaksana menjadi sorotan usai mengalami kekalahan telak 0-13 dari Timnas U17. Bicara soal level, Coach Justin tegas bilang...
Selengkapnya
Viral