Jakarta - Setelah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tindak lanjut penyidik tim khusus (timsus) akan mendalami soal motif, termasuk memeriksa Putri Candrawathi.
Menurutnya, istri Ferdy Sambo itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan dari penyidik timsus.
Sebab, Kapolri Listyo mengatakan pendalaman akan dilakukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Tentunya karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik, kami akan memeriksa semuanya secara akurat, akuntabel, dan profesional," jelasnya.
Adapun Putri Candrawathi hingga kini belum memberikan komentar terkait penetapan suaminya, Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Meski demikian, Kapolri Listyo mengungkapkan pihaknya akan terus berusaha bekerja keras jika bukti-bukti telah didapat.
"Kemarin, kami kesulitan mengungkap kasus ini karena ada dugaan ketidakprofesionalan personel dalam olah TKP. Ada CCTV rusak atau hilang itu sangat menghambat," imbuhnya.
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (dok tvOnenews)
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti.
"Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personel yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV," ujar Komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Komjen Agung mengatakan, meski penetapan tersangka telah dilakukan, namun pemeriksaan akan terus dilakukan. Sebab, penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
"Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan," imbuhnya.
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E (dok tvOnenews)
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD meminta agar LPSK melindungi Bharada E agar dapat hadir hingga di persidangan.
“Kami meminta agar keluarga brigadir J lekas diberi perlindungan. Dan LPSK agar memberikan perlindungan kepada bharada (E) agar dia selamat dari racun atau dari apapun," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Hal itu dikatakan Mahfud agar Bharada E tetap dapat memberikan kesaksiannya di persidangan.
"Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," imbuhnya.
Mahfud juga mengatakan pemerintah memberikan apresiasi kepada Polri atas keberhasilannya dalam mengungkap pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama," kata Mahfud.
Mahfud juga memastikan bahwa pemerintah juga akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.
"Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat. Agar masyarakat dapat memahami kasus ini," katanya.
Diketahui, pada Selasa (9/8/2022) malam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta.
“Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri dalam siaran persnya, Selasa (9/8/2022).
Bharada E Ketika di Gedung Bareskrim Polri (tvOne)
Peran dari 4 Tersangka
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan penembakan.
Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tambah Agus.
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Agus Andrianto.
Sebelumnya, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dilaporkan tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.
Peristiwa adu tembak tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selang beberapa waktu setelah tewasnya Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo telah melaporkan Brigadir J dengan dugaan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan.
PC Arman Hanis selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo mengatakan bahwa kondisi dari Putri Candrawathi masih dalam trauma.
“Ibu PC masih dalam trauma, setiap saya bertemu kondisinya masih terguncang. Saya ketika ingin bertanya harus melalui Psikolog Klinis, Psikolognya dari Polda Metro Jaya, jadi masih sulit berkomunikasi meski dengan saya selaku penasehat hukum,” kata Arman. (lpk/put)
Load more