Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (dok tvOnenews)
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti.
"Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personel yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV," ujar Komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Komjen Agung mengatakan, meski penetapan tersangka telah dilakukan, namun pemeriksaan akan terus dilakukan. Sebab, penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
"Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan," imbuhnya.
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E (dok tvOnenews)
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD meminta agar LPSK melindungi Bharada E agar dapat hadir hingga di persidangan.
“Kami meminta agar keluarga brigadir J lekas diberi perlindungan. Dan LPSK agar memberikan perlindungan kepada bharada (E) agar dia selamat dari racun atau dari apapun," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Load more