Respon Pengacara Brigadir J soal Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo: Ini Sudah Terlampau Lama
- Kolase tvonenews.com
Jakarta - Babak baru atas kematian Brigadir J telah memasuki tahap pengungkapan tersangka utama, dalang pembunuhan. begini respon pengacara Brigadir J soal penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo: Ini sudah terlampau lama.
Kasus yang menyita perhatian publik hingga Presiden Jokowi memberi himbauan kepada Kapolri agar kasus ini diusut tuntas dan dibuka secara terang benderang. kini jadi sorotan respon pengacara Brigadir J soal penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo: ini sudah terlampau lama.
Terkuak fakta-fakta penetapan Irjen Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J, dari ditetapkannya Bharada E jadi tersangka penembakan, mengajukan diri jadi Justice Collaborator, hingga membuka semua skenario palsu penembakan dan motif.
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J yang telah mengawal kasus ini pertama kali saat dimintai oleh keluarga yang melihat sejumlah kejanggalan atas kematian anaknya, dari luka-luka tak wajar di sekujur tubuh Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pengacara Keluarga Brigadir J, hadir sebagai narasumber di Program Breaking News tvOne, memberikan penyataannya soal penetapan tersangka atau aktor utama pembunuhan kliennya.
"Tadi siang sebelum diumumkan tersangka saya didatangi oleh beberapa televisi, menanyakan siapa seharusnya tersangka, Maka karena saya lihat ada keragu-raguan terus di pihak Bareskrim Polri, Maka saya umumkan lebih dulu,
"Harusnya tersangka itu Ferdy Sambo, itu terulang ketika 2011 karena ada keraguan di Polisi, KPK sama di Jaksa untuk menetapkan tersangka, saya juga dulu umumkan di ILC yang tersangka itu adalah Angelina Sondakh, dan saya dibully oleh Ruhut Sitompul dulu, itu terulang lagi 11 tahun kemudian,"ungkapnya
Kamaruddin Simanjuntak mengaku mengumumkan terlebih dahulu jam jam 12 siang, sebelum resmi diumumkan oleh Bapak Kapolri.
"Sebenarnya tanpa disidik pun, pada tanggal 8 Juli 2022, sudah harus tersangka, karena kejadian itu dirumah itu, pembunuhan terjadi di rumah itu, dengan sangat terencana dari tanggal 21 juni sampai 8 juli 2022,"ucapnya.
Lebih lanjut, ketua tim Pengacara keluarga Brigadir J ini telah yakin dan menyebutkan tidak ada alasan lain untuk tidak menetapkan para tersangka yang ada di TKP dan malah terlampau lama.
Load more