News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jejak 3 Jenderal Polisi yang Merasakan Dinginya Jeruji Besi, Sambo Selanjutnya?

Penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang diumumkan Kapolri menambaha daftar panjang petinggi polri yang bersinggungan dengan hukum
Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:26 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta - Penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,Penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo diketahui memerintah Bharada Richard Eliezer atau Baharada E untuk menembak mati Brigadir J. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolri pada Selasa (9/8/2022) malam di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum dijadikan tersangka, Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022) malam dan kini menjadi tahanan resmi. Dalam kasus ini, Kapolri memastikan pengusutan kasus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Dengan ditetapkanya Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tentu saja menambaha daftar panjang petinggi polri yang bersinggungan dengan hukum. Setidaknya ada tiga jenderal lainnya yang sempat menggemparkan publik dan telah merasakan dinginya jeruji besi.

1. Irjen Napoleon Bonaparte

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte saat ini masih menjalani hukuman penjara terhadap tiga kasus yang menjeratnya di antaranya penganiayaan terhadap M. Kece. Berdasarkan keterangan polisi, M Kece dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, di hari pertama Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan tersebut dengan kasus yang berbeda. 

Kasus lainya yang menjerat Irjen Napoleon Boneparte adalah kasus TPPU. Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.

Suap Irjen divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait supanred notice Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan tuntutan JPU terlalu ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

3. Komjen (Purn) Susno Duadji

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terkenal gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno tenar dengan istilah "Cicak dengan Buaya".

Susno pernah dipenjara dengan dua kasus, pertama dijatuhi hukuman dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan. Susno dijatuhi dalam perkara menerima suap Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara kedua, yaitu Susno memperkaya diri sendiri dari dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008. Susno dalam vonis ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 ini mengancam Susno dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat ini Susno sudah bebas. (viva/mii)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT